Nasional

Bolehkah Shalat Tahajud Setelah Shalat Witir? Simak Penjelasannya 

Kam, 7 April 2022 | 10:30 WIB

Jakarta, NU Online 

Dalam tradisi yang berlaku di Indonesia saat bulan Ramadhan, biasanya shalat witir langsung disambung dengan shalat tarawih. Jadi begitu selesai 20 rakaat tarawih, langsung dilanjut shalat witir secara berjamaah sebanyak tiga rakaat dengan dua kali salam. 

 

Hal ini menjadi pertanyaan jika seseorang ingin melakukan shalat sunnah tahajud di malam harinya. Sebab, shalat witir seharusnya dilakukan sebagai penutup shalat malam, artinya memang setelah witir tidak ada lagi shalat yang dilakukan. Rasulullah saw bersabda dalam haditsnya, 

 

  اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا   

 

Artinya, "Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir," (HR Bukhari Muslim).

 

Di sisi lain, orang tersebut juga ingin mendapatkan keutamaan melaksanakan shalat tahajud di malam hari, apalagi dilakukan di bulan Ramadhan. Dasar anjuran shalat tahajud sendiri adalah firman Allah swt berikut, 

 

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً   

 

Artinya, “Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’ [17]: 79).

 

Lalu bolehkah shalat tahajud tetap diakhirkan saat bulan Ramadhan, mengingat sudah terlanjur shalat witir terlebih dulu saat usai tarawih? Sebagaimana penjelasan pada artikel NU Online berjudul Shalat Tahajud Setelah Shalat Witir, Bolehkah? diungkapkan, para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan. Sebab, perintah untuk menjadikan shalat witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban. 

 

Artinya, orang yang sudah melakukan shalat witir tetapi kemudian ingin melaksanakan shalat tahajud setelahnya tidak apa-apa, ia juga tidak perlu mengulangi shalat witir setelah melakukan tahajud sebagai penutup shalat di malam hari. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan witirnya tidak sah jika diulangi setelah tahajud. Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri (1/132) menjelaskan: 

 

"Disunnahkan menjadikan shalat witir sebagai akhir shalat malam, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, ‘Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir.’ Apabila ia ingin melaksanakan shalat tahajud, maka sahalat witirnya diakhirkan setelah tahajud." 

 

"Namun jika ia melakukan shalat witir lebih dulu kemudian baru melakukan shalat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang shalat witir, bahkan (menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits, ‘Tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam.'" 

 

Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Kendi Setiawan