Nasional RISET BALITBANG KEMENAG

Budaya Kerja Petugas Haji Kemenag dalam Perspektif Jamaah DIY

Jum, 25 Oktober 2019 | 06:30 WIB

Budaya Kerja Petugas Haji Kemenag dalam Perspektif Jamaah DIY

Ilustrasi jamaah haji Indonesia (gulf business).

Pada Pasal 1 ayat 2 UU No 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggarakan Ibadah Haji disebutkan bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan  pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji. Keberhasilan pelayanan jamaah haji, didukung oleh banyak faktor yang melingkupinya, misalnya Sumber Daya Manusia (petugas) dan sarana prasarananya.
 
Balai Litbang Agama (BLA) Semarang Badan Litbag dan Diklat Kemenag tahun 2018 melakukan penelitian Budaya Kerja Petugas Haji Kemenag dalam Perspektif Jamaah DIY. Penelitian ini berupaya melihat budaya kerja petugas dalam pelayanan ibadah haji kepada masyarakat.  
 
Tujuan penelitian ini untuk membedah permasalahan yaitu seberapa besar tingkat Budaya Kerja Petugas Haji Kementerian Agama dalam Perspektif Jamaah Haji di Daerah Istimewa Yogyakarta?
 
Peneliti menyebutkan, konsep budaya kerja terkait dengan budaya organisasi yang menurut Moelyono (2006) dapat dilihat dalam sikap dan perilaku organisasi yang diaktualisasikan oleh setiap anggota organisasi. Budaya kerja mencerminkan prinsip-prinsip yaitu Integritas, yang artinya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, selalu menjaga nama baik organisasi, memiliki komitmen yang tinggi dalam pelaksanaan tugas.
 
Kemudian Profesionalisme. Artinya, dalam melaksanakan tugas senantiasa didasarkan pada ilmu pengetahuan dan tehnologi, per-UU-an yang berlaku, inovatif, bertanggung jawab, transparan, bersifat netral tidak memihak pada kepentingan individu, golongan atau kelompok tertentu, serta senantiasa menjunjung nilai-nilai kepatutan yang bersifat universal, dalam melaksanakan tugas senantiasa berorientasi pada kepentingan pelanggan secara adil, proporsional tanpa ada pembedaan/diskriminasi.
 
Berikutnya, Keteladanan. Artinya selalu menjunjung tinggi norma-norma etika yang tercermin dalam sikap perilakunya, selalu menghindari perbuatan yang tercela, selalu dapat menjadi contoh yang baik bagi llingkungannya. Terakhir, Prinsip Penghargaan pada SDM, artinya sesama anggota organisasi saling menghormati, dan organisasi menerapkan sistem reward dan punishment yang adil, adanya pengakuan terhadap prestasi anggota organisasi serta pemberlakuan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.
 
Pada kajian ini, sebut peneliti, Budaya kerja yang dimaksud mengacu pada 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovatif, Tanggung Jawab dan Keteladanan. Budaya kerja pelayanan ibadah haji adalah bagaimana integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan  keteladanan yang dilakukan petugas haji Kementerian Agama dalam pelayanan haji kepada masyarakat.
 
Pelayanan haji dimaksud adalah kegiatan pelayanan yang dilakukan petugas haji Kementerian Agama mulai proses pendaftaran, bimbingan manasik haji, pemberangkatan calon jamaah dari Kementerian Agama ke embarkasi dan kepulangan pasca haji dari debarkasi ke Kementerian Agama, serta pemberian berbagai informasi haji lain kepada masyarakat yang membutuhkan.     
 
Penelitian dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemilihan lokasi ini dengan pertimbangan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah multikultural yang memiliki perpaduan antara budaya, etnis, dan agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif.
 
Populasi dalam penelitian ini adalah jamaah haji 1 tahun terakhir atau jamaah haji tahun 2017 di lokasi penelitian. Populasi jamaah haji DIY berjumlah 3.132 calon haji (KMA No. 75 Tahun 2017). Dalam perkembangannya, paskamusim haji terdapat 3.162 jamaah haji yang berhasil diberangkatkan. Berdasarkan perhitungan Kertjie dan Morgan maka sampel minimal yang harus diambil sebanyak 341 jamaah. Dalam penelitian ini peneliti menyebar 400 kuesioner dalam tahap pengumpulan  data penelitian.  
 
Hasil Penelitian
Data yang terkumpul dan kembali berjumlah 395 responden dari lima Kabupaten/Kota di DIY terlihat bahwa usia responden sebagian besar pada usia antara 51–60 tahun sebanyak 42 persen. Urutan kedua adalah responden dengan rentang usia 61–70 tahun sebanyak 25 persen. Urutan ketiga responden dengan usia 41-50 thn sebanyak 22 persen. Sedangkan untuk usia di bawah 70 tahun sebanyak 7 persen dan di atas 41 tahun sebanyak 4 persen.
 
Selanjutnya untuk Kabupaten Bantul responden didominasi usia 51-60 thn sebanyak 42 persen, Kabupaten Sleman reponden usia 51-60 tahun sebanyak 47 persen. Kota Yogjakarta usia 51-60 tahun sebanyak 40 persen. Kabupaten Kulonprogo usia 51-60 tahun sebanyak 48 persen. Khusus  Kabupaten Gunungkidul responden didominasi usia 61-70 tahun sebanyak 28 persen.
 
Berdasarkan sebaran usia tersebut dapat diketahui bahwa jamaah melaksanakan haji pada usia antara 51-70 tahun. Jenis kelamin responden dari 395 responden tercatatlaki-laki sebanyak 196 responden (49,6 persen) dan perempuan sebanyak 199 responden (50,4 persen).
 
Dari penelitian yang dilakuan, ditemukan bahwa aspek budaya kerja yang mencakup integritas, profesionalitas, tanggung jawab dan keteladanan petugas haji kabupaten/kota di DIY dipersepsikan responden cukup baik. Aspek inovatif dalam budaya kerja petugas haji kabupaten/kota d DIY dipersepsikan responden kategori baik. Budaya kerja petugas haji Kabupaten/kota di DIY dipersepsikan responden masuk kategori cukup baik. Aspek Integritas dan Keteladanan petugas haji memperoleh nilai A masuk kategori sangat baik.
 
Aspek profesionalitas, inovatif dan tanggung jawab petugas haji memperoleh nilai B masuk kategori Baik dan Nilai skor Budaya kerja petugas haji Kemeterian Agama dalam perspektif jamaah haji di DIY sebesar 3,24 dengan predikat B dan masuk kategori baik.
 
Editor: Kendi Setiawan