Buntut Kerja di Rumah, Pendaftaran Nikah Dilakukan Online
NU Online · Selasa, 31 Maret 2020 | 04:45 WIB
3. Pilih nikah di mana:Â
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,Â
5. Checklis dokumen,Â
6. Masukan No HP,Â
7. Upload foto,Â
8. Cetak bukti pendaftaran.
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
4
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
5
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
6
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua