Nasional

Cegah Wabah PMK, Ini Mitigasi yang Perlu Dilakukan terhadap Hewan Kurban

Rab, 29 Juni 2022 | 17:45 WIB

Cegah Wabah PMK, Ini Mitigasi yang Perlu Dilakukan terhadap Hewan Kurban

Tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan/atau unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.

Jakarta, NU Online

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini tersebar di 19 provinsi Indonesia.


Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah mengatakan, pengawasan tersebut di antaranya adalah mengatur persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan hewan kurban baik yang dilakukan di RPH maupun diluar RPH.


“Kemudian mengatur prosedur pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban,” ujar Nasrullah.


Tak hanya itu, tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan/atau unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.


Sementara itu, Dosen Departemen Ilmu Penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) Institut Pertanian Bogor (IPB) Hadri Latif menuturkan pentingnya menerapkan higiene dan sanitasi pada Rumah Potong Hewan (RPH) dan tempat pemotongan hewan kurban dalam kondisi wabah PMK.


“Selain itu, fasilitas dan sarana tempat penyembelihan hewan kurban perlu disiapkan sejak awal oleh masyarakat terutama pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM),” urai Haidar seperti dikutip laman IPB pada Selasa (29/6/2022).


Adapun fasilitas yang diperlukan di tempat penyembelihan hewan kurban antara lain:

 
Pertama, fasilitas penampungan hewan yang memenuhi aspek kesejahteraan hewan. Kedua, fasilitas isolasi untuk hewan yang diduga PMK atau sakit. Ketiga, fasilitias pemotongan bersyarat (jika memungkinkan). Keempat, fasilitas air bersih yang mencukupi.


Kelima, fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi kendaraan, peralatan, hewan, limbah.

 

Keenam, fasilitas tidak boleh keluar dari tempat pemotongan. “Dan, terakhir tersedia fasilitas perebusan,” terangnya. 


Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan langkah-langkah Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah PMK. Panduan itu pun tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022. 


Berikut 10 panduan penyelenggaraan ibadah kurban agar terhindar dari wabah PMK dilansir dari laman mui.or.id


1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. 


2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan. 


3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.


4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban: Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain. Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.


5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban. 


6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.


7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas. 


8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat Muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.


9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban. 


10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad