Nasional HARDIKNAS

Di Tengah Pandemi Covid-19, Pergunu Minta Guru Tetap Mengajar

Sab, 2 Mei 2020 | 20:00 WIB

Di Tengah Pandemi Covid-19, Pergunu Minta Guru Tetap Mengajar

Meskipun situasi wabah Covid-19, Pergunu meminta para guru untuk memenuhi murid dapatkan pengajaran

Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Aris Adi Leksono, meminta kepada seluruh tenaga pendidik di Indonesia tetap memberikan layanan pembelajaran kepada siswa dan siswi yang menjadi muridnya di sekolah, meski Covid-19 terus mewabah. Menurutnya, mendapatkan pendidikan dari seorang guru merupakan  hak anak, jika tidak dilakukan guru tersebut telah melanggar ketentuan yang telah melekat pada seorang guru. 

“Bagi kami terkait pelayanan pembelajaran kepada anak itu sesuatu hal yang wajib, harus. Meskipun dalam situasi Covid-19 pun itu wajib. Karena itu menjadi hak anak,” kata Aris saat menjadi narasumber Seminar Online Hardiknas yang diselenggarakan PP Pergunu dan Unusia Jakarta, Sabtu (2/5) sore. 

Ia menjelaskan, seorang pendidik tidak usah kaku menanggapi masalah pandemi Covid-19, ada ragam cara agar transformasi ilmu dapat terus berjalan. Misalnya, mendorong agar orang tua siswa di rumah membantu secara penuh penggunaan media pembelajaran berbasis digital, sehingga anaknya dapat mengikuti proses belajar mengajar dengan maksimal. 

Dia memaklumi jika beberapa bulan terakhir terdapat keluhan para orang tua siswa yang mengemuka di publik terkait pembelajaran daring. Hal itu karena seluruh lembaga pendidikan termasuk SDM-nya masih dalam proses adaptasi.
 
Selain itu, memberikan pelayanan pembelajaran oleh guru kepada anak tidak sekedar memberikan pembelajaran mata pelajaran semata, tetapi mendorong agar siswa mau terus belajar meskipun dalam kondisi yang tidak memungkinkan. Sebab, guru telah diikat oleh ketentuan agama dan UU yang berlaku.  

“Sesungguhnya memberikan pelayanan pendidikan kepada anak tidak karena merespon pandemi ini tetapi juga karena UU,” tuturnya. 

Dalam situasi apapun, lanjutnya, pelayanan pendidikan wajib dijalankan sebab hakikat hidup adalah belajar. Karena itu dalam teori pendidikan ada yang disebut pendidikan sepanjang hayat, artinya, umat manusia dituntut terus mencari ilmu sampai ajal menjemput. 

Ia menambahkan, pada prinsipnya seorang guru tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 yaitu pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. 

Paling penting, di tengah pandemi ini, Pergunu mengimbau kepada jutaan guru di Indoensia untuk mengikuti imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendikan pada masa darurat penyebaran covid-19. Sehingga semua pembelajaran oleh siswa dan guru terjamin.  

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori 
Editor: Abdullah Alawi