Nasional

Dibuka, Seleksi Bantuan Litapdimas 2023 bagi Dosen PTKI

Sel, 6 Juni 2023 | 08:01 WIB

Dibuka, Seleksi Bantuan Litapdimas 2023 bagi Dosen PTKI

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani . (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag kembali membuka seleksi penerima bantuan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat (Litapdimas). Bantuan Untuk tahun anggaran 2023 ini akan lebih banyak memberikan ruang dan kesempatan bagi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta.


“Selama ini, sebagian besar PTKI swasta mengalami hambatan dalam menunjang mutu riset dan pengabdian masyarakat di kampusnya. Imbasnya, akreditasi prodi maupun institusi PTKIS, tidak sesuai dengan harapan kita,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (5/6/2023).


Sementara Direktur Diktis, Ahmad Zainul Hamdi menjelaskan bahwa bantuan Litapdimas ini dibuka mulai 5 Juni - 3 Juli 2023. Terdapat sembilan belas (19) klaster bantuan yang dibuka, terdiri atas tujuh (7) klaster bantuan penelitian, empat (4) klaster bantuan publikasi ilmiah, dan delapan (8) klaster bantuan pengabdian kepada masyarakat.


Selain kebijakan afirmasi kepada PTKIS, hal yang baru adalah dibukanya klaster khusus survey. Klaster ini dimaksudkan dalam rangka membuka ruang bagi akademisi PTKI untuk mencermati kecenderungan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. 


“Harapannya, hasil survey ini menjadi landasan pengambilan kebijakan para pihak yang memiliki kewenangan,” jelasnya.


Selain itu, Diktis akan menerapkan penegakan ketentuan bagi para dosen. Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Muhammad Aziz Hakim menjelaskan tentang mekanisme punishment (hukuman) bagi penerima bantuan tahun sebelumnya yang belum memenuhi kewajiban output maupun outcome.


“Penerima bantuan Litapdimas yang tidak memenuhi tagihan pelaporan sesuai dengan ketentuan, maka akun peneliti akan diblokir sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengajukan bantuan hingga waktu yang ditentukan,” tegasnya dikutip dari laman Kemenag.


Penyaluran bantuan tersebut melalui mekanisme submit proposal oleh dosen/peneliti PTKI yang ditujukan kepada Direktur PTKI melalui laman litapdimas.kemenag.go.id. Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi, cek turnitin, dan content. Kemudian dilakukan review proposal oleh reviewer Litapdimas. Tahap berikutnya berupa penetapan penerima dan diteruskan dengan pelaksanaan Litapdimas.


Editor: Muhammad Faizin