Nasional RISET BALITBANG KEMENAG

Diklat Berkualitas Tingkatkan Kinerja Guru Madrasah

Jum, 27 September 2019 | 09:15 WIB

Diklat Berkualitas Tingkatkan Kinerja Guru Madrasah

Direktur GTK Kemenag, Suyitno, saat kunjungan ke MTs Negeri 3 Pamekasan, Sumber Bungur, Oktober 2018 (Foto: NU Online/Haerul Anam)

Peserta didik yang berkualitas dan berkarakter lahir dari pendidikan yang berkualitas. Untuk mengetahui tingkat kualitas pendidik di kawasan Timur Indoesia, Balai Litbang Agama (BLA) Makassar Badan Litbang dan Diklat Kemenag, melakukan penelitian yang berjudul Pengaruh Diklat Terhadap Kinerja Guru Madrasah di Kawasan Timur Indonesia. 

Dalam penelitian yang dilakukan tahun 2018 tersebut terdapat tiga variabel yang menjadi elemen utama dalam proses penyelengaraan diklat mata pelajaran; meliputi metode diklat, materi dan kualifikasi fasilitator yang ditengarai sangat memberikan konstribusi signifikan terhadap  peningkatan performa peserta diklat, tak terkecuali guru-guru madrasah. 
 
Untuk memecahkan problem yang masih menggelayuti penyelenggaraan diklat mata pelajaran, penelitian dilakukandi tujuh lokasi penelitian yaitu Kota Manado (Sulawesi Utara), Kota Kendari (Sulawesi Tenggara), Mamuju (Sulawesi Barat), Kota Ambon (Maluku), Kota Palu (Sulawesi Tengah), Kota Ternate (Maluku Utara), Sulawesi Selatan (Makassar, Luwu, Bone, Bantaeng) dan Provinsi Gorontalo dengan metode kombinasi (kuantitaif dan kualitatif).
 
Dari penelitian tersebut ditemukan tingkat pengaruh diklat terhadap kinerja guru madrasah. Jika ditinjau dari respons guru dengan menggunakan pengukuran skala likert, terhadap dimensi materi diklat dengan tujuan indikator, rerata direspons dengan kategori baik (4,14); dimensi kualitas widyaiswara, rerata direspons dengan kategori baik (4,08); dimensi metode diklat, rerata direspons dengan kategori baik (3, 54). 
 
Adapun tingkat respons terhadap variabel Y (kinerja guru), menurut peneliti terdapat empat kompetensi yang di-breakdown. Pertama, kompetensi pedagogik. Kedua, kompetensi kepribadian. Ketiga, kompetensi profesional. Keempat, kompetensi sosial. Empat kompetensi tersebut kemudian di-breakdown ke dalam 14 indikator dengan respons rata-rata masing-masing adalah sebagai berikut:
 
Pertama, mengenal karakteristik peserta didik, rerata direspons dengan kategori baik (4,2). Kedua, menguasai teori belajar, rerata direspons dengan kategori baik (4,1). Ketiga, menguasai pengembangan kurikulum dengan respon rerata dengan kategori baik (4,0). Keempat, kegiatan pembelajaran dengan rerata respon terkategori baik (4,2). Kelima, memahami dan mengembangkan potensi, dengan rerata respons terkategori baik (4,0). Keenam, komunikasi dengan peserta didik, rerata respons terkategori baik (4,2).
 
Indikator ketujuh, penilaian dan evaluasi terkategori baik (3,9). Kedelapan, bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia, rerata respons terkategori baik (4,2). Kesembilan, menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan, terkategori baik (4.2).
 
Kesepuluh, etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, dan rasa bangga menjadi guru, rerata respons terkategori baik (4,1). Kesebelas, bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif, rerata respons terkategori sangat baik (4.3). Keduabelas, komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat, dengan rerata respons terkategori baik (4.1).
 
Ketigabelas, penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, rerata respons terkategori baik (3,9). Indikator keempatbelas, mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif, dengan rerata respons terkategori baik (3,9).
  
Adapun tingkat pengaruh diklat terhadap kinerja guru, adalah untuk melihat seberapa besar sumbangsih yang diberikan untuk faktor metode diklat, yaitu melihat model summary dari output SPSS sebagai berikut: diperoleh nilai R= 0,217 yang masih tergolong korelasi signifikan selanjutnya diperoleh pula nilai adjusted R2 adalah 0,35 atau 35 persen variasi kinerja guru dapat dijelaskan oleh faktor metode pelatihan. 

Sisanya dijelaskan oleh faktor-faktor lainnya selain metode pelatihan, hasil yang sama juga tampak pada pengaruh materi dan metode diklat dengan korelasi terkategori signifikan. diperoleh nilai R=0,263 yang masih tergolong korelasi belum signifikan selanjutnya diperoleh pula nilai adjusted R2 adalah 0,58 atau 58 persen variasi intergritas siswa dapat dijelaskan oleh variabel materi diklat. Sisanya dijelaskan oleh faktor-faktor lainnya selain variabel materi diklat. 

Berdasarkan temuan tersebut, peneliti merekomendasikan sejumlah hal. Pertama, adanya peningkatan penyelenggaraan diklat yang lebih berkualitas, Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Balai Diklat Keagamaan penting untuk mengoptimalkan Analisis Kebutuhan Diklat (ADK), dengan memastikan bahwa, diklat yang diselenggarakan sepenuhnya berbasis pada kebutuhan riil peserta diklat, dan berdampak positif pada kinerja, dan profesionalisme guru, termasuk pengaruhnya pada organisasi mereka. 

Kedua, penyelenggara diklat dan kalangan stakeholders perlu membangun sinergitas, sehingga diklat yang diselenggarakan tetap relevan dan selaras dengan kebutuhan riil di tingkat organisasi, satker maupun satuan pendidikan.  
Ketiga, penyelenggara diklat, khususnya widyaiswara yang berada di garda terdepan kesuksesan setiap kegiatan diklat perlu mengembangkan kapasitas, profesionalisme, dan kompetensi dalam rangka menghasilkan outpun maupun outcome diklat ke depan.  

Keempat, penyelenggara diklat perlu memberikan perhatian terhadap guru-guru yang belum mengikuti diklat mata pelajaran, termasuk kuota peserta diklat ditambah agar sebagian besar guru mata pelajaran dapat terakomodir di wilayahnya masing-masing. Sebab, hal ini akan sangat membantu para guru dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka, terutama dalam melakukan pembelajaran dan pengelolaan kelas.

Sejatinya peningkatan kualitas pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 4 tahun 2012 tentang Diklat Teknis, Nomor 13 Tahun 2011 tentang pedoman pembinaan diklat teknis, dan Renstra Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tahun 2014-2019. Sehingga, yang perlu diperhatikan saat ini adalah pelaksanaan diklat yang sesuai dengan kebutuhan peningkatan kualitas guru madrasah. 

Penulis: Rifatuz Zuhro
Editor: Kendi Setiawan