Diversi Gagal, AG Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana
-
Aru Lego Triono
- Kamis, 30 Maret 2023 | 07:00 WIB
Jakarta, NU Online
Tahap musyawarah diversi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perdana anak berkonflik dengan hukum, AG (15 tahun) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, dinyatakan gagal.
Pihak keluarga korban menyatakan langsung dan memberikan surat secara resmi kepada majelis hakim dalam proses musyawarah diversi yang dilangsungkan secara tertutup, pada Rabu (29/3/2023).
"Diversi pelaku anak sudah dinyatakan gagal pada musyawarah diversi. Kemudian sidang pembacaan dakwaan langsung digelar. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan berpihak kepada korban," kata Mellisa dalam cuitannya di twitter, dikutip NU Online, Kamis (30/3/2023).
Salah satu pertimbangan pihak keluarga dan kuasa hukum menolak penyelesaian perkara melalui jalur musyawarah adalah soal David yang hingga kini masih dalam perawatan di rumah sakit akibat cedera pada bagian otak. Dalam hal ini, kata Mellisa, sangat sulit untuk tidak menolak diversi.
"Terkait dengan diversi, saya ingin sampaikan perlakuan anak ya tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya. Sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, kemarin.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni itu melibatkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan untuk AG, yaitu:.
- AG didakwa pasal 353 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan luka berat serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan
- AG didakwa pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu dan diancam pidana penjara maksimal 12 tahun. AG juga didakwa pasal 56 ayat 2 KUHP yang berbunyi: mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
- AG didakwa pasal 76c juncto pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76c berbunyi bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara pasal 80 ayat 2 berbunyi bahwa pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan
Sidang AG Digelar, Ini Harapan Ayah David
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Terkait
Nasional Lainnya
Terpopuler Nasional
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5
-
6
-
7
-
8
-
9
Rekomendasi
topik
Opini
-
- Arief Rosyid Hasan | Kamis, 1 Jun 2023
Ekologi Spiritual: Merawat Jagat, Mereformasi Bumi
-
- Rifqi Iman Salafi | Kamis, 1 Jun 2023
Hati Suhita, Kritik Perjodohan di Kalangan Pesantren
-
- Rofiq Mahfudz | Senin, 29 Mei 2023
Kiai Pesantren Memaknai Politik dengan Bermartabat
Berita Lainnya
-
Pemangku Kepentingan Bidang Ketenagkerjaan Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Ketenagakerjaan | Kamis, 1 Jun 2023
-
Ajang Inovasi 2023, Pertamina Catat Penciptaan Nilai Hingga Rp12 Triliun
- Nasional | Kamis, 1 Jun 2023
-
Polteknaker Harus Terus Berinovasi Wujudkan SDM Unggul
- Ketenagakerjaan | Rabu, 31 Mei 2023
-
Langkah Pertamina Siapkan SDM untuk Transisi Energi
- Nasional | Rabu, 31 Mei 2023
-
Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara-negara Timur Tengah di Bidang Penempatan Tenaga Kerja
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Jelaskan Pentingnya Keberadaan LKS Tripnas dan Depenas
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri
- Ketenagakerjaan | Ahad, 28 Mei 2023
-
Kemnaker Optimis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023
-
Menaker Tegaskan Hubungan Industrial Harmonis Tingkatkan Produktivas Kerja
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023