Nasional

Edaran Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Sel, 10 Maret 2020 | 07:00 WIB

Edaran Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Ilustrasi. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online
Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan Dini, Kesiapsiagaan, dan Tindakan Antisipasi Pencegahan Infeksi Covid-19 di Lingkungannya.

Surat tersebut dikeluarkan dalam rangka mencegah dampak novel coronavirus yang lebih luas terhadap penyelenggaraan pelayanan umat di bidang pendidikan, agama, dan keagamaan.

Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 4 Maret 2020 itu ditandatangi Plt Sekretaris Jenderal Nizar dengan tembusan Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama. Surat tersebut ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Para Kepala Badan, Para Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

"Kementerian Agama meminta seluruh jajaran instansi di bawah Kementerian Agama untuk melakukan tindakan kewaspadaan dan kesiapsiagaan," kata Nizar dalam surat edarannya.

Adapun tindakan kewaspadaan dan kesiapsiagaan yang dimaksud, yaitu dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, memberikan informasi dan edukasi kepada jajaran unit kerja masing-masing terkait novel coronavirus dan cara mencegah penularannya (dengan cuci tangan menggunakan sabun dan memperhatikan etika batuk atau bersin), serta menyampaikan anjuran agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat bila mengalami gejala demam batuk sesak dan gangguan pernafasan peta memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum timbul tanda atau gejala. Informasi dan edukasi dapat diberikan dalam bentuk media cetak maupun elektronik.

Kedua, segera melaporkan jika ditemukan kasus suspek coronavirus berat yang memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit kepada Ditjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Nomor WhatsApp 087806783906 dan email [email protected], serta menyampaikan tembusannya ke Kementerian Agama Pusat melalui e-mail [email protected].

Ketiga, tetap memberikan pelayanan publik di bidang pendidikan agama dan keagamaan sesuai tugas dan fungsi unit kerja masing-masing dengan senantiasa meningkatkan kewaspadaan terkait situasi dan penyebaran Covid-19.

Keempat, menyampaikan penjelasan, bimbingan, imbauan, dan penyuluhan kepada masyarakat dari perspektif keagamaan yang bersifat menenangkan terkait situasi menghadapi persebaran novel coronavirus.

Kelima, sejarah aktif melakukan upaya-upaya konkret kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, koordinasi dengan instansi kesehatan terkait, serta antisipasi penyebaran coronavirus di unit kerja masing-masing. Adapun teknis dan bentuk aktivitasnya disesuaikan dengan kapasitas yang dimiliki.

Keenam, menugaskan paramedis di masing-masing unit bagi yang ada untuk melakukan kegiatan lebih proaktif kepada seluruh pegawai dalam rangka pencegahan wabah Covid-19 yang dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada pedoman kesiapsiagaan menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI 2020.

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Fathoni Ahmad