Nasional

Enam Langkah Konkret dalam Kebijakan Pemerataan Kepemilikan Tanah

Sel, 19 Februari 2019 | 05:01 WIB

Jakarta, NU Online
Nahdlatul Ulama dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar tahun 2017 di Lombok, NTB memberikan langkah-langkah konkret yang harus dilakukan dalam kebijakan distribusi tanah.

NU menjelaskan, secara garis besar, langkah-langkah konkret yang harus dilakukan dalam kebijakan distribusi tanah dalam konteks reformasi agraria harus menjawab beberapa persoalan di berbagai aspek yang sangat luas, yang meliputi aspek sosial-ekonomi, sosial-politik, dan mental-psikologis, yakni:

Pertama, penguatan kerangka regulasi dan pembaharuan hukum pertanahan. Kedua, penataan penguasaan dan pemilikan tanah obyek reformasi agraria yang disertai dengan adanya legalisasi dan kepastian hukum.

Ketiga, mengakhiri pengisapan feodal secara menyeluruh dan bertahap. Keempat, pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan, dan produksi atas lahan. Kelima, penguatan kelembagaan pelaksana reformasi agraria di pusat dan daerah.

Keenam, perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara berencana sesuai dengan daya kesanggupan dan kemampuannya.

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali menegaskan, salah satu hasil Munas NU 2017 adalah pentingnya redistribusi lahan agar tanah tak dikuasai oleh segelintir orang.

“Melalui Munas 2017, NU menyumbang advokasi moral teologis untuk mengambil jutaan hektar tanah yang dikuasai segelintir orang,” ujar Kiai Moqsith, Senin (18/2).

Berikut kesimpulan dan rekomendasi hasil Bahtsul Masail Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017 soal redistribusi lahan:

1. Tanah harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai alat produksi untuk kesejahteran rakyat secara adil dan merata. Dengan demikian, tanah tidak boleh dimonopoli kepemilikan dan penggarapannya, yang dapat mengakibatkan ketimpangan.

2. Perlu adanya payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk menjamin kepastian hukum bagi kebijakan distribusi lahan melalui reformasi agraria secara fundamental dan menyeluruh. Pengaturan tentang distribusi lahan diintegrasikan ke dalam RUU Pertanahan.

3. Konglomerasi penguasaan lahan konsesi yang tidak proporsional harus diredistribusi melalui mekanisme hukum yang sah. Pemerintah berkewajiban menyiapkan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan lahan hasil redistribusi tersebut.

4. Kebijakan reformasi agraria dan distribusi lahan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, tidak bergantung pada kebijakan politik rezim kekuasaan yang berganti-ganti.

5. Proses dan mekanisme pelaksanaan reformasi agraria dan distribusi lahan harus transparan dan terbuka kepada publik, dapat dikontrol dan diawasi secara ketat oleh negara dan masyarakat.

NU menyoroti problem redistribusi lahan dengan menjelaskan tentang Latar Belakang Masalah, Kerangka konseptual, Landasan Yuridis Konstitusional, dan Landasan Keagamaan. Baca selengkapnya: Hasil Lengkap Munas NU soal Distribusi Lahan

(Fathoni)