Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Tersangka pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, telah secara resmi dipecat atau diberhentikan dari keanggotaannya di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemecatan ini dilakukan dalam Sidang Kode Etik Polri, yang berlangsung selama 18 jam, pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait penembakan terhadap Brigadir J. Ia juga dianggap melakukan rekayasa hingga menghalang-halangi penyidikan kasus itu.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mengatakan, Sambo diberikan sanksi bersifat etika yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tercela.
“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat, sebagai anggota Polri,” kata Ahmad Dofiri yang menjadi ketua sidang kode etik itu, dikutip dari Kanal Youtube Polri TV.
Usai dinyatakan dipecat secara tidak hormat itu, Sambo menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya kepada para senior dan rekan-rekannya di Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.
“Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Sambo.
Sambo juga mengaku akan siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekannya yang terdampak akibat perbuatan tercela yang telah ia lakukan.
“Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini bisa diterima dengan terbuka dan saya siap menjalankan proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak,” ungkapnya.
Meskipun Sambo mengaku perbuatan yang dilakukan serta menyesalinya, ia tetap akan mengajukan banding. Hal ini diungkapkan Sambo usai dibacakan putusan bahwa dirinya dipecat dengan tidak hormat dari Polri.
“Mohon izin Ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding,” katanya.
Diketahui, dalam kasus penembakan atau pembunuhan Brigadir J ini, terdapat total lima tersangka yakni Ferdy Sambo beserta istrinya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Baradha E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syamsul Arifin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Anjuran dan Keutamaan Menjaga Akal
2
Pesantren Darul Ulum Peterongan Gelar Pekan Ngaji Tafsir Karya Ulama-Ulama Nusantara
3
Kebakaran Hutan di Los Angeles Berubah Arah, Timbulkan Ancaman Baru
4
Pro-Kontra Guru dan Orang Tua Siswa soal Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan
5
Kebakaran Besar di LA, Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang Jadi Faktor Penyebaran Titik Api
6
Pesantren Ma’arif NU Jakarta Dampingi Puluhan Santri agar Lolos Ujian Masuk PTN 2025
Terkini
Lihat Semua