Nasional

RDP Polri dan DPR Beberkan Sejumlah Poin Penting Kasus Penembakan Brigadir J

Rab, 24 Agustus 2022 | 19:00 WIB

RDP Polri dan DPR Beberkan Sejumlah Poin Penting Kasus Penembakan Brigadir J

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Polri bersama DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan beberapa poin penting yang terjadi dalam kasus penembakan Brigadir Josua Hutabarat. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). 


Pertama, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri pimpinan Ferdy Sambo sempat mengintervensi pihak keluarga Brigadir J. Dalam hal ini, Sigit membongkar peran eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan.


“Saat (Josua) akan dimakamkan, personel Div Propam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan karena terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Sigit.


Sigit membeberkan bahwa tindakan intervensi itu dilakukan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang meminta keluarga tidak merekam video saat jenazah Brigadir J tiba. Alasan yang disampaikan Hendra adalah aib. 


Kedua, hard disk CCTV diamankan Div Propam Polri. Sigit mengungkap juga soal intervensi Div Propam Polri. Ia menyebut, perintah agar hard disk CCTV diganti datang dari personal Div Propam yang ketika itu dipimpin Ferdy Sambo. 


Awalnya, Div Propam Polri mengintervensi kasus ini. Lalu para saksi bersama penyidik diarahkan untuk melakukan rekonstruksi. Selanjutnya, personel Div Propam Polri menyisir tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian Div Propam Polri meminta agar CCTV yang berada di pos sekuriti di Duren Tiga, Jakarta Selatan, diganti.


Personel Biro Karo Paminal Div Propam Polri di saat bersamaan menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga. Hard disk CCTV tersebut kemudian diamankan oleh Div Propam Polri.


Ketiga, Sigit menyebut Bharada Richard Eliezer mengubah kesaksiannya karena ada janji dari Ferdy Sambo yang tidak dipenuhi. Jani tersebut adalah penghentian kasus atau SP3 penembakan mati Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Sambo. Setelah itu, Bharada E meminta pengacara baru dan menolak bertemu Sambo. 


Keempat, ada jenderal bintang 2 yang menjemput Sambo. Sigit menuturkan, Sambo dijemput oleh Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi untuk ditempatkan khusus (patsus). 


Kelima, Sambo sempat belum mau mengakui perbuatannya. Ketika itu, Sambo pernah bertahan dengan keterangan awal bahwa ada insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Akhirnya Sambo ditempatkan khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lanjutan. 


Richard kemudian menuliskan runutan peristiwa dari Magelang hingga TKP penembakan di rumah dinas Sambo yang ada di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sigit mengatakan Sambo baru mengakui perbuatannya setelah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka.


Keenam, terdapat penambahan personel kepolisian yang diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J. Sigit mengaku telah memeriksa 97 personel, 35 orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.


Lebih rinci, Sigit menjelaskan bahwa 35 personel yang melangar kode etik berasal dari beberapa pangkat kepolisian. Di antaranya inspektur jenderal polisi (1 orang), brigadir jenderal polisi (3), komisaris besar polisi (6), ajun komisaris besar polisi atau AKBP (7), komisaris polisi (4), ajun komisaris polisi atau AKP (5), inspektur polisi satu atau iptu (2), inspektur polisi dua atau ipda (1), brigadir polisi kepala atau bripka (1), brigadir (1), brigadir polisi satu atau briptu (2), dan bhayangkara dua atau bharada (2). 


“Dari 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya sudah ditempatkan di penempatan khusus, sedangkan lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya.


Adapun 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari sejumlah pangkat, di antaranya irjen pol 1, brigjen pol 3, kombes pol 6. Kemudian AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, dan bharada 2. Sigit menjelaskan, dari 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya sudah ditempatkan di penempatan khusus. Sedangkan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.


Ketujuh, Sigit menuturkan bahwa selama 30 hari ke depan, ia berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi.

 

Kedelapan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, terdapat penambahan personel kepolisian yang diperiksa terkait kasus kematian Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J.

 

“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” kata Sigit.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad