Nasional

Gelar Bahtsul Masail, PP Muslimat NU Bahas Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Jum, 14 Februari 2020 | 19:00 WIB

Gelar Bahtsul Masail, PP Muslimat NU Bahas Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Ilustrasi NU Online

Jakarta, NU Online
Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) bekerja sama dengan UNICEF (United Nations Children’s Fund) Indonesia menggelar Bahtsul Masail “Pencegahan Pernikahan Usia Anak” di Swiss-Bell Hotel di Pancoran, Jakarta Selatan pada 14 hingga 16 Februari 2020.

Dewan Pakar Bahtsul Masail PP Muslimat NU Hj Mursyidah Thahir mengaku prihatin atas meningkatnya angka perkawinan anak di Indonesia.

Angka tersebut misalnya dapat dilihat pada laporan "Perkawinan Usia Anak di Indonesia" yang dikeluarkan  oleh United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Januari 2018, yang menyatakan bahwa Sulawesi Barat memiliki prevalensi tertinggi (19,43%), sementara Jawa Barat memiliki angka absolut tertinggi yang diperkirakan mencapai 273.300 perkawinan anak. 

Pada tahun 2018, sekitar 11% atau 1 dari 9 perempuan berumur 20-24 menikah sebelum berusia 18 tahun dan sekitar 1% atau 1 dari 100 laki-laki berumur 20-24 menikah sebelum berusia 18 tahun. Diperkirakan ada 1.220.900 anak perempuan yang menikah sebelum berumur 18 tahun.

Oleh karena itu, Mursyida menyatakan bahwa pihaknya ingin mengambil peran penting dalam pencegahan pernikahan anak melalui kegiatan Bahtsul Masail dan pembuatan buku pedoman pencegahan pernikahan pada anak. Nantinya, buku tersebut disosialisasikan pada ibu-ibu muslimat NU di seluruh Indonesia.

“Kami ingin menggalang komitmen bersama antara penentu kebijakan pemerintah pusat dan daerah dan Muslimat NU, khususnya warga Muslimat NU, pesantren, majelis taklim serta stake holder untuk  isu Manajemen Kebersihan Menstruasi dan Pencegahan Pernikahan Anak,” kata Hj Mursyidah berdasarkan rilis yang diterima NU Online, Jumat (14/2).

Ia berharap, dengan berperannya Muslimat NU dalam program ini, angka prevalensi pernikahan anak di Indonesia dapat menurun secara signifikan, diskriminasi terhadap gender dapat terhapuskan sehingga tercipta generasi bangsa yang cerdas, sejahtera, dan berkualitas. Hal itu disebutnya sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), yakni menghapus semua praktik berbahaya, termasuk perkawinan anak pada 2030.

Forum bahtsul masail ini mendatangkan sejumlah narasumber dari MUI Pusat, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan RI, Kementerian Agama RI, PP Muslimat NU, UNICEF, dan Pengadilan Agama (PA).

Sementara peserta yang diikutsertakan pada kegiatan ini sebanyak 70 orang. Mereka berasal dari tokoh agama, pakar kesehatan, tokoh sosial, serta tokoh dan  pimpinan Muslimat NU dari provinsi dan daerah yang angka pernikahan anaknya tinggi.

Selain pencegahan perkawinan usia anak, forum tersebut juga membahas Manajemen Kebersihan Menstuasi (MKM) pada anak perempuan. Pemahaman tentang MKM dinilai masih rendah. Akibatnya, penyebab dan dampak MKM pada perempuan belum banyak dipahami.

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Abdullah Alawi
Â