Gus Hilmy Ingatkan Sisi Mudharat Miras bagi Bangsa Indonesia
Ahad, 16 Februari 2025 | 12:20 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hilmy Muhammad mengatakan bahwa minuman keras (miras) lebih banyak mudharat (merugikan) bagi masyarakat Indonesia.
"Buktinya bagi anak bangsa itu masalahnya, mudharatnya lebih besar dibanding maslahatnya,ā ujar Gus Hilmy, sapaan akrabnya kepada NU Online pada Sabtu (15/2/2025) malam.
Ia menyesalkan adanya pengendalian minuman alkohol yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 tahun 2014 yang diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 25 Tahun 2019, serta dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) di berbagai daerah.
Pasal Pasal 15 Permendag yang berbunyi Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.
āRegulasinya itu ternyata orang 21 tahun sudah boleh membeli miras, loh, kalau sudah boleh beli miras berarti ini masalahnya disini,ā katanya.
Berdasarkan hasil Munas Alim Ulama 2025 memutuskan minuman beralkohol atau miras dalam Islam hukumnya haram. Menurutnya, perlu ada aturan yang tegas untuk pengendalian bagi turis dan penolakan bagi masyarakat Indonesia.Ā
Baca Juga
Arti Mimpi tentang Minum Obat dan Miras
āHarusnya larang, baik itu distribusi, konsumsi, peredaran, harus kita tolak, termasuk usia 21, tidak relevan,ā katanya.
āAda pembatasan soal konsumsi minuman beralkohol itu hanya kepada pihak-pihak yang memang dibolehkan (turis asing), tapi kalau untuk anak bangsa, ini usia harus lebih ketat,ā tambahnya.
Gus Hilmy berharap dengan adanya hasil Munas dan Konbes NU 2025, dapat mendesak pemerintah untuk membuat peraturan mengenai pengendalian dan penolakan minuman keras demi kemaslahatan umat.
Baca Juga
Khutbah Jumat: Bahaya Miras
āTapi memang sampai hari ini urusan Undang-Undang minuman beralkohol, belum selesai di DPR juga, kita ingin sebagai organisasi masyarakat diberikan desakan yang lebih berat. Oleh karena itu, kita minta hasil rekomendasi ini betul-betul dijalankan oleh PBNU dan didesakkan kepada stakeholder,ā katanya.
āKalau pemerintah tidak tegas dari awal itu susah. Kalau kita bicara oplosan, nah, lebih dahsyat lagi itu,ā tambahnya.
Aksi demo penolakan miras di Yogyakarta
Pada 29 Oktober 2024 lalu, 14 ribu santri menggelar melalui aksi āSantri Menggugatā untuk usut tuntas kasus penusukan dan menolak peredaran miras yang semakin meluas pada DIY.
Demo tersebut berawal dari kasus penusukan dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak oleh sekelompok orang dalam keadaan mengkonsumsi miras di Jalan Prawirotaman pada Rabu (23/10/2024) lalu.
Permasalahan tersebut menjadi salah satu yang melatarbelakangi isu penolakan peredaran miras dalam Munas Alim Ulama NU 2025 Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah karena keresahan masyarakat Yogyakarta akan maraknya peredaran miras yang sering berakhir ricuh.
Terpopuler
1
Kultum Ramadhan: Meningkatkan Kualitas Ibadah di 10 Malam Terakhir Bulan Ramadhan
2
Beasiswa BIBĀ Dibuka 1 April 2025, Berikut Link Pendaftaran dan Persyaratannya
3
Khutbah Idul Fitri 1446 H: Kembali Suci dengan Ampunan Ilahi dan Silaturahmi
4
KemenagĀ Prediksi 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
5
Kiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, Pers Hadapi Ancaman Represi dan Pembungkaman
6
Habis RUU TNI Terbitlah RUU Polri, Gerakan Rakyat Diprediksi akan Makin Masif
Terkini
Lihat Semua