Nasional

Hadapi Corona, Cegah Mafsadat Lebih Utama dari Ambil Manfaat

Kam, 19 Maret 2020 | 05:00 WIB

Hadapi Corona, Cegah Mafsadat Lebih Utama dari Ambil Manfaat

Pengasuh Pesantren Tegalrejo Magelang KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf). (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online
Mencegah mafsadat harus lebih didahulukan daripada mengambil manfaat. Inilah kaidah fikih yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi kondisi merebaknya virus Corona. Pembatasan aktivitas dalam bentuk berkumpulnya massa yang banyak menjadi langkah baik dalam menghentikan penyebaran virus yang sangat cepat bermigrasinya ini.
 
"Sekolah itu manfaat, maslahat, tapi untuk sekarang ini stay at home tinggal di rumah, belajar di rumah. Silaturrahim, bertemu sanak famili, pergi ke pengajian, itu maslahat, tetapi untuk saat ini kita tunda dahulu," kata Pengasuh Pesantren Tegalrejo Magelang KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), Kamis (19/3).
 
Gus Yusuf mengingatkan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk berikhtiar. Di saat pandemik Corona semakin menyebar maka wajib bagi kita untuk memutus mata rantai penyebarannya dengan cara jaga kesehatan, jaga kebersihan, diam dirumah, hindari dahulu kerumunan kerumunan masyarakat. 
 
Ketika Makkah ditutup untuk umrah, ini menurut Gus Yusuf bukan berarti takut kepada virus Corona. Namun justru dengan ikhtiar ini umat Islam menaati perintah Allah yang termaktub dalam QS Al-Baqarah: 195 yang artinya: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
 
"Mari kita berikhtiar dhahir, batin dan terus memohon ampun kepada Allah, memohon pertolongan dari Allah, karena kita yakin semua ini dari Allah dan Allah pulalah yang angkat mengangkat musibah ini," ujarnya melalui akun Facebook Gus Yusuf Channel.
 
Hal ini sesuai dengan instruksi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah menerbitkan Protokol NU Peduli Covid-19. Dalam instruksi ini dijelaskan berbagai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bisa dilakukan masyarakat. SOP ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona.
 
Protokol ini terdiri dari: (1) Protokol kantor di lingkungan NU (PBNU, PWNU, PCNU, Lembaga dan Banom di seluruh tingkatan), (2) Protokol Masjid dan Mushalla, (3) Protokol di area Lembaga Pendidikan NU, termasuk Pondok Pesantren, (4) Protokol untuk individu dan keluarga, dan (5) Protokol di pasar atau kawasan pedagang kaki lima. 
 
Terkait perkembangan jumlah kasus Corona di Indonesia, pemantauan laman kawalcovid19.id sampai dengan Kamis (19/3) pukul 11.07 WIB, sudah ada 227 kasus yang terdiri dari 197 orang masih dalam perawatan, 11 orang sudah sembuh dan 19 orang meninggal dunia. 
 
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan