Hak Cipta Syubbanul Wathan dan Shalawat Badar Didaftarkan ke Kemenkumham
Sab, 18 Desember 2021 | 21:00 WIB
Nuriel Shiami Indiraphasa
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) bekerja sama dengan Universitas Islam Malang (Unisma) mendaftarkan dua karya ulama besar NU KH Abdul Wahab Chasbullah dan KH Ali Manshur Shiddiq, yakni Syubbanul Wathan dan Shalawat Badar ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Koordinator Tim Penyusun H Sholeh Hayat mengatakan, inisiasi untuk mendaftarkan HKI kedua karya tersebut sudah dicanangkan sejak beberapa tahun belakangan pada pembahasan di Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) PWNU Jatim. Inisiasi tersebut dilakukan guna menguatkan legalitas kedua karya monumental ulama besar NU.
“Tahun 2017 kemudian 2019 itu mengadakan Muskerwil PWNU, mengamanatkan PW Jatim untuk mengurus HKI. Setelah tahu bahwa Syubbanul Wathan dan Shalawat Badar belum terlindungi secara hukum, maka kami urus,” kata Sholeh kepada NU Online pada Jumat (17/12/2021).
Tim Penyusun yang dikoordinatori oleh Sholeh terdiri dari 3 anggota antara lain, Wakil Rektor II Unisma H Noor Shodiq Askandar, Pengurus PWNU H Helmi Noor, dan Tim Ahli Unisma Siti Asmaniyah Mardiyani. Proses penyusunan dilakukan selama Oktober hingga November.
Runtunan proses yang dilakukan meliputi pengumpulan data dari berbagai sumber, pengecekan validasi data, pengurusan administrasi dari seluruh ahli waris, proses pengurusan administrasi di Kemenkumham RI, dan persetujuan dari Kemenkumham RI dengan dikirimnya Surat Pencatatan Ciptaan.
Noor Shodiq mengaku senang untuk terlibat dalam pengurusan HKI karya monumental para ulama tersebut. Sebagai salah satu perwakilan dari perguruan tinggi di bawah naungan NU, ia menilai bahwa partisipasi aktif dalam proses pembakuan paten atas dua karya itu dapat menumbuhkan kesadaran untuk tetap menghargai karya besar para ulama.
“Ini awal yang baik, agar bisa menjadi pengungkit (stimulus) bagi generasi muda untuk menghargai, menjaga, dan melestarikan karya ulama agar dapat hidup sepanjang masa,” urai Noor Shodiq.
Ke depannya, lanjut dia, terdapat banyak karya besar lagi yang perlu diurus HKI-nya. “Melalui paten agar ke depan tidak diaku sebagai karya orang lain dan agar selalu terjaga,” sambung Noor Shodiq.
Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
4
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
5
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
6
Kasus DBD Melonjak, Berikut Cara Pencegahannya Menurut Dokter
Terkini
Lihat Semua