Nasional

Hal-hal yang Harus Dilakukan agar Pengelolaan Wakaf Berkembang Pesat

Rab, 11 Desember 2019 | 05:45 WIB

Hal-hal yang Harus Dilakukan agar Pengelolaan Wakaf Berkembang Pesat

Tenaga Pengkaji Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI T Agus Priyo Waluyo saat memberikan arahan di Rakoornas BWI di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Rabu (11/12). (NU Online/Rahman Ahdori)

Jakarta, NU Online
Wakaf terus didorong memberikan kontribusi yang nyata bagi keuangan syariah di Indonesia. Wakaf dinilai memiliki peluang besar menjadi sumber ekonomi baru dan bisa berdampak positif terhadap pemasukan Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN). 

Agar wakaf tumbuh menjadi sesuatu yang bermanfaat dan memberikan kesejahteraan bagi banyak orang. Maka wakaf harus dikelola dengan baik dan benar. Menurut Tenaga Pengkaji Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI T Agus Priyo Waluyo, ada beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh pengelola wakaf agar wakaf tumbuh dan berkembang secara pesat. 

Pertama pengamanan benda wakaf. Aset atau harta wakaf kecil kemungkinan dimiliki oleh pihak tertentu. Namun,  di beberapa daerah terjadi sengketa antara keluarga wakif dan nadzir (pengelola wakaf).  Untuk itu, penting dilakukan pengamanan benda wakaf.  
"Dalam rangka memberikan kesejahteraan umum perlu diamankan. Pengamanan itu misalnya tertib administrasi, dengan seperti itu orang tak berani untuk melakukan okupasi," kata Agus saat memberikan arahan di Rakoornas BWI di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat,  Rabu (11/12). 

Kedua, pemanfaatan harta benda. Pemanfaatan tersebut misalnya menjadikan wakaf sebagai alat produksi untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. BWI juga harus memperhatikan agar pemanfaatan itu sesuai dengan peruntukannya. Artinya tidak melanggar ketentuan yang ada, baik ketentuan OJK maupun Kemenkeu. 
 
"Sehingga pemanfaatan itu lebih baik lagi dan bermanfaat untuk umat, " ujarnya. 

Ketiga, digitalisasi. Semua proses pelaksanaan pengelolaan wakaf diusahakan untuk digital agar semua pelayanan wakaf semakin mudah cepat dan aman. 

Selain itu, lanjutnya, ada lima hal yang harus mulai dilakukan BWI. Yaitu pemanfaatan, menginvestasikan benda bergerak berupa uang, investasi dan penilaian, pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi. 
 
"Pemanfaatan misalnya disewakan dan lain-lain," tutupnya. 
 
Kontributor: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Muchlishon