Hal yang Perlu Diperhatikan Perempuan Istihadhah saat Hendak Shalat
Senin, 30 Januari 2023 | 18:30 WIB
Banyak kewajiban yang perlu diketahui bagi orang-orang yang mengalami istihadhah dalam menjalankan ritual ibadah. (Foto ilustrasi: NU Online/Freepik)
Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Darah istihadhah adalah darah yang keluar dari wanita di luar waktu haid dan nifas. Berbeda dengan darah haid dan nifas, wanita yang mengalami istihadhah masih wajib melakukan shalat, puasa, dan lain-lain.
Namun, banyak kewajiban yang perlu diketahui bagi orang-orang yang mengalami istihadhah dalam menjalankan ritual ibadah.
Baca Juga
Tentang Darah Haid dan Istihadhoh
Ketua PP Muslimat NU Hj Mursyidah Thahir menjelaskan bahwa ketika wanita istihadhah hendak shalat, thawaf, atau sa’i, maka cukup baginya beristinja, membersihkan darah yang keluar lalu menyumbatnya dengan pembalut.
“Istinja, kemudian berwudlu, kemudian shalat,” bebernya, dalam seminar online tentang Kesucian Wanita Pasca Mens, Nifas, dan Istihadhah, Senin (30/1/2023).
Ketika wudhu, jelas dia, wanita istihadhah harus meniatkan wudlunya agar dibolehkan shalat (istibahatisshalat) dan bukan untuk menghilangkan hadats.
“Wudlu tersebut berlaku untuk satu kali shalat fardhu,” jelasnya.
Kemudian, ia menerangkan bahwa wanita istihadhah harus menyegerakan shalat. Jika tidak segera shalat, maka dianggap membatalkan hal-hal yang telah dilakukan sebelumnya dan wajib diulangi kembali.
“Khawatirnya keburu keluar lagi darah. Jika keluar darah lagi, akan wajib mengulang wudlu,” terangnya.
Akan tetapi, jika setelah dibalut ternyata darah masih keluar karena darah yang keluar terlampau banyak, maka tidak apa-apa. Tetapi, jika hal tersebut karena kelalaian maka shalatnya batal.
“Oleh karena itu, wajib bagi yang istihadhah setiap mau shalat itu berwudlu dan menyegerakan shalat,” tandasnya.
Anjuran menyegerakan shalat bagi wanita istihadhah disebutkan dalam kitab Kanzul Hikmah, halaman 58. Mengutip artikel Tata Cara Shalat bagi Wanita Istihadhah, wanita yang sedang istihadhah juga tidak diperbolehkan untuk mengakhirkan shalat.
Dengan kata lain, jika waktu shalat wajib sudah masuk, ia harus segera melakukan beberapa ketentuan di atas, kemudian langsung mengerjakan shalat tanpa harus menundanya hingga akhir waktu. Kecuali ada kemaslahatan yang berkaitan dengan shalat itu sendiri.
Yang dimaksud dengan kemaslahatan shalat dalam bab istihadhah ini adalah semua hal yang berkaitan dengan shalat, seperti menutup aurat, menunggu shalat berjamaah, menjawab orang adzan, iqamah shalat, dan mengerjakan shalat sunnah qabliyah.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
PBNU Tunjuk Ali Masykur Musa Jadi Ketua Pelaksana Kongres JATMAN 2024
2
Ulama Sufi Dunia Syekh Muhammad Hisham Kabbani Wafat dalam Usia 79 Tahun
3
Ricuh Aksi Free West Papua, PWNU DIY Imbau Nahdliyin Tetap Tenang dan Tak Terprovokasi
4
GP Ansor DIY Angkat Penjual Es Teh Sunhaji Jadi Anggota Kehormatan Banser
5
Khutbah Jumat: Meraih Keselamatan Akhirat dengan Meninggalkan 6 Perkara
6
GP Ansor Jatim Ingin Berangkatkan Umrah Bapak Penjual Es Teh yang Viral dalam Pengajian Gus Miftah
Terkini
Lihat Semua