Nasional

Hewan Terjangkit PMK Aman Dikonsumsi, Asal Perhatikan Hal Ini

Jum, 17 Juni 2022 | 16:15 WIB

Hewan Terjangkit PMK Aman Dikonsumsi, Asal Perhatikan Hal Ini

Hewan terjangkit PMK aman dikonsumsi karena bukan penyakit Zoonosis.

Jakarta, NU Online
Dosen Fakultas Peternakan Universitas Islam Malang, drh Nurul Humaidah mengatakan, daging hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) masih aman dikonsumsi. Hal ini karena virus tersebut tidak bersifat menular ke manusia.

 

“Hewan yang terjangkit PMK bisa dikonsumsi, karena PMK bukan merupakan penyakit Zoonosis (penyakit yang bisa ditularkan dari hewan ke manusia),” jelas drh Humaidah saat dihubungi NU Online, Jumat (17/6/2022).

 

Bahkan, sambung drh Humaidah, seluruh bagian tubuh dari hewan terjangkit PMK bisa dikonsumsi, tak terkecuali bagian lidah dan mulut dari hewan tersebut.

 

“Sebenarnya, bagian lidah dan mulut jika mau dibuat rujak cingur atau semur lidah tidak apa-apa. Pun jika mau buat sop kaki,” papar Dokter Hewan jebolan Universitas Airlangga, Jawa Timur tersebut.

 

Meski begitu, ia meminta masyarakat memperhatikan hal-hal dalam mengolah daging tersebut. Untuk menjamin keamanan daging hewan terjangkit PMK, Humaidah menjelaskan masyarakat dapat merebus daging terlebih dahulu. Suhu yang dianjurkan yakni minimal 100 derajat celcius.

 

“Tidak masalah asal dimasak yang betul (mendidih), karena daging yang dimasak dengan benar (minimal suhu 1000C/ mendidih) virus sudah mati,” ujar drh Humaidah.

 

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menaruh keraguan lebih terhadap daging hewan terjangkit PMK. Adapun jika ragu untuk mengonsumsi bagian spesifik dari tubuh hewan PMK seperti lidah dan kaki, masyarakat bisa memilih bagian tubuh lain.

 

Ia juga meminta masyarakat tidak panik dan tetap tenang menghadapi wabah PMK di Indonesia.

 

“Yang jelas masyarakat tidak perlu panik dan tetap menjaga imun tubuh masing-masing dengan makan makanan yang sehat, gizi seimbang and always happy. Tidak usah panik,” jabarnya.

 

PMK yang belum lama ini menyerang hewan ternak di sejumlah wilayah di Indonesia bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, penyakit ini pernah terjadi di Indonesia, tepatnya pada tahun 1887. Kemudian pada tahun 1990, Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) akhirnya menyatakan Indonesia bebas PMK.

 

Data terbaru, Kementerian Pertanian (Kementan) RI melaporkan jumlah hewan ternak terdampak PMK per 17 Juni 2022. Tercacat 181,705 kasus hewan sakit dan 54,873 hewan dinyatakan sembuh. Hingga saat ini, virus PMK telah tersebar di 193 kabupaten-kota dan 18 provinsi di seluruh Indonesia.

 

Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi