Nasional

Hukum Panitia Mengambil Daging dan Kulit Hewan Kurban

NU Online  ·  Rabu, 4 Juni 2025 | 15:30 WIB

Hukum Panitia Mengambil Daging dan Kulit Hewan Kurban

Sapi kurban milik Bastomi, pedagang hewan kurban di Batang, Jawa Tengah. (Foto: dok. Bastomi)

Jakarta, NU Online

Panitia kurban yang sekaligus menyembelih, menguliti, mencincang, dan membagikan daging kurban umumnya mendapatkan kulit dan daging kurban jalur khusus sebagai upah kerjanya.


Namun, timbul pertanyaan, apakah panitia yang sekalian jagal berhak mendapatkan daging hewan kurban tersebut sebagai upah kerja?


Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ustadz Alhafiz Kurniawan dalam artikelnya berjudul Hukum Pengambilan Jatah Daging atau Kulit oleh Panitia Kurban menjelaskan, panitia kurban yang sekalian jagal tidak berhak menerima upah berupa bagian hewan kurban (baik kulit, daging, maupun bagian lainnya) dari orang yang menunaikan ibadah kurban sebagai upah.


"Terkait hal ini, orang yang menunaikan ibadah kurban harus menyiapkan dana atau benda berharga lainnya di luar daging atau kulit hewan kurbannya sebagai upah untuk mereka," jelasnya, dikutip NU OnlineR pada Rabu (4/6/2025).


Ustadz Alhafiz mengutip pendapat Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Tausyih ala Ibni Qasim, terkait alasan orang yang menunaikan ibadah kurban diharamkan untuk memberikan sebagian dari hewan kurbannya kepada tim jagal sebagai upah bagi mereka.


Alasannya, memberikan salah satu bagian dari kurban (sebagai upah bagi penjagal) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’, (meskipun itu ibadah kurban sunnah).


Namun, jika orang yang berkurban memberikan sebagian daging kurban mentah, bukan selain daging seperti kulit, kepada penjagal bukan diniatkan sebagai upah, tetapi diniatkan sebagai sedekah, maka hal itu tidak menjadi masalah.


"Syekh Nawawi berpendapat pemberian daging kurban kepada salah satu dari penjagal itu memadai, tetapi pemberian daging kepada penjagal tidak memadai bila diniatkan hadiah," jelas Ustadz Alhafiz.


Ustadz Alhafiz memberikan jalan alternatif dengan mengikuti pendapat Syekh M Ibrahim Al-Baijuri. Menurut Al-Baijuri dalam Hasyiyatul Baijuri, orang yang berkurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan kurban kepada tim jagal dengan niat sebagai upah mereka. Kalau pemberian itu diniatkan sebagai sedekah atau hadiah untuk mereka, maka hal itu tidak masalah.


Dari pelbagai keterangan di atas, Ustadz Alhafiz menarik simpulan bahwa orang yang berkurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan kurbannya kepada tim jagal dengan niat sebagai upah kerja mereka.


Hanya saja, ketika tim jagal itu tidak lain adalah tim panitia kurban sendiri, orang yang berkurban tetap dapat memberikan daging atau kulit mereka dengan niat sedekah, bukan niat sebagai upah.


"Dengan asumsi bahwa tim jagal itu tidak lain adalah tim panitia kurban sendiri dan pelbagai keterangan fiqih tersebut, mengatakan bahwa panitia kurban tetap berhak menerima daging atau kulit hewan kurban yang diniatkan sedekah, bukan upah, oleh mereka yang berkurban," tandasnya.