Nasional

IMCC Minta BNPT Klarifikasi soal 198 Pesantren Terafiliasi Jaringan Teroris

Kam, 27 Januari 2022 | 20:15 WIB

IMCC Minta BNPT Klarifikasi soal 198 Pesantren Terafiliasi Jaringan Teroris

Direktur Indonesia Muslim Crisis Center (IMCC), Roby Sugara. (Foto: Monitor)

Jakarta, NU Online

Direktur Indonesia Muslim Crisis Center (IMCC) Roby Sugara meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meluruskan pernyataan terkait pemberitaan ratusan pondok pesantren yang berafiliasi dengan jaringan teroris.


Ia mengatakan, penyebutan kata pesantren harus merujuk pada UU Pesantren No 18 tahun 2019 yang mana pesantren itu sudah mendapatkan izin operasional dari kementerian agama.


Sementara, menurutnya jumlah pesantren yang disebutkan BNPT itu tidak memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama (Kemenag RI). 


“Jumlah pesantren yang disebutkan oleh kepala BNPT bukanlah pesantren yang disebutkan dalam UU Pesantren karena mereka tidak memiliki izin operasional dari Kemenag,” kata Roby dalam keterangan yang diterima NU Online, Kamis (27/1/2022).


Roby menerangkan bahwa untuk mendapatkan izin operasional pesantren dari Kemenag sesuai dengan UU Pesantren memerlukan pernyataan tertulis tentang sebuah komitmen kesetiaan pada NKRI dan Pancasila. Jadi kelompok terorisme yang disebutkan oleh BNPT tidak mungkin melakukan komitmen tersebut.


“Jumlah pesantren di Indonesia ada sekitar hampir 30 ribuan yang mana pernyataan kepala BNPT sangat merugikan pesantren yang lainnya,” terang Dosen Hubungan Internasional FISIP UIN Syarif Hidyatullah Jakarta itu.


Atas dasar ini, tambah dia, IMCC meminta klarifikasi kepada Kepala BNPT terkait penyebutan kata pesantren tersebut supaya tidak merugikan pesantren yang sudah ada selama ini.


Dalam beberapa pemberitaan disebutkan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sedikitnya 198 pondok pesantren terafiliasi dengan sejumlah organisasi teroris, baik dalam dan luar negeri termasuk ISIS.


Hal itu disampaikan Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (25/1). Namun, Boy tak mengungkap lebih lanjut terkait identitas atau nama pesantren yang dimaksud.


“Kami menghimpun Ponpes yang kami duga terafiliasi dan tentunya ini juga merupakan bagian upaya-upaya dalam konteks Intel pencegahan yang kami laksanakan di lapangan," kata dia dalam paparannya.


Ia mengungkap, dari total 198 pesantren tersebut, 11 di antaranya terafiliasi dengan jaringan organisasi teroris Jamaah Anshorut Khilafah (JAK), 68 pesantren terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI), dan 119 terafiliasi dengan Anshorut Daulah atau simpatisan ISIS.


Pewarta: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad