Nasional

Pergunu Gagas Guru Aswaja Pemersatu Bangsa

NU Online  ·  Kamis, 25 April 2019 | 12:30 WIB

Pergunu Gagas Guru Aswaja Pemersatu Bangsa

Sarasehan dan Rakernas Pergunu Maret 2019.

Jakarta, NU Online
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) menggagas Guru Aswaja Pemersatu Bangsa. Gagasan ini merupakan salah satu rekomendasi Sarasehan Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pergunu yang berlangsung di Lampung, 29-31 Maret 2019 yang lalu.

"Secara sukarela dan penuh semangat pengabdian terhadap bangsa dan negara, seluruh anggota Persatuan Guru Nahdlatul Ulama adalah agent pemersatu bangsa, dengan merumuskan kalimat pemersatu (kalimatun sawa’) gerakan Guru Aswaja Pemersatu Bangsa," ujar Ketua Pergunu, Aris Adi Leksono, Kamis (25/4).

Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, sambung Aris, secara berjenjang seluruh anggota Pergunu harus mengikuti dan aktif dalam tindak lanjut Akademi Guru Aswaja Pemersatu Bangsa.

"Akademi ini merupakan pendidikan dan pelatihan yang dirancang khusus untuk memberikan bekal dalam misi perubahan pemersatu bangsa, dengan muatan menanaman nilai teologis, ideologis, pancasilais, dan kemandirian," terangnya.

Gerakan Guru Aswaja Pemersatu Bangsa akan dimulai dengan Workshop Penyusunan Modul, Training of Trainer, Poiloting Project, dan Pelatihan.

Upaya Menyejahterakan Anggota Pergunu

Aris juga menyebutkan dalam usaha peningkatan kesejahteraan secara ekonomi, anggota Pergunu harus terlibat aktif dalam gerakan Teacher Preneur. 

"Teacher Preneur dibangun atas kesadaran pemberdayaan komunitas berbasis ekonomi kerakyatan dan kearifan lokal dengan muatan media digital," katanya.
 
Selain itu, keberadaan guru dalam ruang formal, informal, dan nonformal adalah soko guru kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum, jaminan kesejahteraan, jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan keberlangsungan masa depan keluarga guru.

"Keberadaan undang-undanag guru dan dosen, dan peraturan tentang keguruan lainnya harus terkawal dengan baik dan benar dalam implementasinya. Untuk itu, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama mengusukan kepada pemerintah untuk mendirikan Komisi Perlindungan Guru Indonesia," tegasnya. (Kendi Setiawan)