Nasional HAJI 2022

Ingin Ikut Ibadah Tarwiyah, Berikut Ketentuannya

Kam, 30 Juni 2022 | 15:30 WIB

Ingin Ikut Ibadah Tarwiyah, Berikut Ketentuannya

Ketentuan mengikuti ibadah tarwiyah. (Foto: MCH).

Makkah, NU Online

Kepala Seksi Pembimbing Ibadah Daerah Kerja Makkah, Ansor menyampaikan pemerintah tidak melarang bagi jamaah haji Indonesia yang akan melaksanakan ibadah tarwiyah pada 8 Dzulhijjah di Mina. Namun, pemerintah tidak memfasilitasinya. 


“Kenapa kita tidak memfasilitasi, karena dengan waktu yang amat singkat, kita harus bergerak ke Mina dulu lalu balik ke Arafah itu butuh waktu yang secara hitung-hitungan enggak bakal masuk. Nah itu yang membuat kita tidak fasilitasi itu,” kata Ansor di Makkah, Kamis (30/6/2022). 


Sekalipun demikian, pemerintah Indonesia akan melakukan pemantauan mengingat mereka adalah warga negara Indonesia yang harus dilindungi. “Pemerintah tidak fasilitasi tapi kewajiban memantau, mengawasi pergerakan. Dari kita pun akan ada linjam (seksi pelindungan jamaah) mengawal proses dari pelaksanaan tarwiyah itu,” ujar Ansor.


Bagi yang akan melakukan tarwiyah, terdapat beberapa ketentuan yang mesti diikuti dan membuat surat pernyataan pelaksanaan tarwiyah yang harus ditandatangani dengan materai. 


Berikut ketentuan tarwiyah berdasarkan surat yang dikeluarkan Kantor Urusan Haji Republik Indonesia Kantor Daerah Kerja Makkah No 0091/D.MAK/06/2022 tentang Ketentuan Tarwiyah tertanggal 24 Juni 2022 yang ditandatangani Kepala Daker Makkah Muhammad Khanif.

 
  1. Pada prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melarang pelaksanaan tarwiyah, akan tetapi mengimbau kepada jemaah haji yang akan melaksanakannya agar mempertimbangkan faktor kesiapan fisik dan risiko keselamatan diri, mengingat cuaca yang terik dan masih banyaknya rangkaian ibadah haji yang sifatnya wajib dan rukun yang belum dilaksanakan;
  2. Penanggung jawab pelaksanaan tarwiyah harus memastikan bahwa anggotanya dalam keadaan sehat wal afiat;
  3. Pelaksanaan tarwiyah akan dikenakan biaya oleh maktab dengan besaran yang bervariasi;
  4. Maktab bertanggung jawab penuh untuk mengantarkan jemaah haji dari hotel menuju Mina, dan dari Mina menuju Arafah, serta menyiapkan akomodasi dan konsumsi jemaahnya;
  5. Mengajukan permohonan kepada ketua kloter dengan persetujuan kepala sektor dan laporannya disampaikan kepada kepala daker Makkah;
  6. Penanggung jawab harus membuat surat pernyataan bahwa segala aktivitas yang berakibat pada keselamatan dan kerugian material, menjadi tanggung jawab sendiri.
 


Untuk mempercepat pendataan jumlah jamaah yang akan melakukan tarwiyah, Ansor menyampaikan, Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) telah menyiapkan google form yang disebarkan ke jamaah. “Ada fisiknya sebagai back up karena kita butuh data yang cepat agar memastikan berapa orang sih yang ikut tarwiyah,” tandasnya.


Pewarta: Achmad Mukafi Niam
Editor: Syakir NF