Nasional HAJI 2024

Ini Ketentuan Pendamping Lansia dan Penggabungan Mahram Haji 2024

Sab, 24 Februari 2024 | 06:00 WIB

Ini Ketentuan Pendamping Lansia dan Penggabungan Mahram Haji 2024

Ilustrasi: Jamaah haji lansia mendapatkan pendampingan pada musim haji 2023 (Foto: MCH)

Jakarta, NU Online
Pada musim haji 2024 ini, Pemerintah mengambil kebijakan baru untuk kuota pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram. Kebijakan ini sebelumnya ditiadakan pada musim haji 2023. 

 

Kuota ini memungkinkan jamaah haji lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan pendamping khusus dari keluarganya agar benar-benar bisa maksimal dalam penjagaan dan proses ibadah hajinya. 

 

Sistem ini juga memungkinkan suami-istri atau anak kandung/orang tua yang terpisah waktu keberangkatannya, semisal karena waktu mendaftarnya tidak berbarengan, bisa dilakukan penggabungan mahram sehingga bisa berangkat haji bersama.

 

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan bahwa kuota pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan ditahap kedua. Pelunasan tahap II ini akan berlangsung pada 13-26 Maret 2024.

 

Tahap ini menurutnya diperuntukkan untuk empat kategori, yaitu

  1. Jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem
  2. Pendamping jamaah haji lanjut usia
  3. Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah
  4. Pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.

"Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024,” ungkap Anna dalam keterangan persnya, Jumat (23/2/2024).

 

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung H Puji Raharjo menjelaskan bahwa jamaah yang akan mengajukan pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram diharuskan mendaftarkan diri ke Kemenag kabupaten/kota.

 

Menurutnya, sejumlah syarat harus dipenuhi untuk masuk dalam kuota ini di antaranya pasangan harus sudah melunasi biaya haji di tahap I. Kemudian jamaah yang akan mendampingi sudah mendaftar haji lebih dari 5 tahun. 

 

“Silakan kesempatan ini dimanfaatkan kalau ada yang mau pendampingan atau penggabungan mahram,” katanya. 


Kuota haji Indonesia tahun 2024 ini sebesar 221.000 jamaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jamaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Selain jamaah, petugas haji juga bertambah. Awalnya 2.100 petugas, kini menjadi 4.421 orang.