Nasional

IPPNU Kecam Segala Promosi Perkawinan Anak

Sel, 16 Februari 2021 | 09:05 WIB

IPPNU Kecam Segala Promosi Perkawinan Anak

Ketua Umum PP IPPNU, Nurul Hidayatul Ummah. (Foto: dok. IPPNU)

Jakarta, NU Online

Belakangan ini jagat raya kembali dihebohkan dengan adanya kampanye pernikahan usia dini yang juga telah viral di media sosial.


Persoalan tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk oleh Ketua Umum Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama, Nurul Hidayatul Umma ikut menanggapi soal maraknya yang mempromosikan pernikahan pengantin perempuan usia 12 sampai 21 tahun di media sosial. 


“Kalau kita lihat data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tentang Perkawinan Anak pada 2018, memperkirakan terdapat 1.220.900 anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun. Mau berapa jumlah anak lagi yang akan dirampas hak-haknya?” kata Nurul, Ahad lalu. 


Nurul mengatakan perkawinan anak akan menyebabkan banyak dampak buruk, di antaranya terampasnya hak pendidikan anak, khususnya anak perempuan.


“Saya bukan lagi menyebut pernikahan dini, itu kan bahasa halusnya, tapi kalau sudah merampas hak pendidikannya itu namanya perkawinan anak, tentu hal tersebut menghambat program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan oleh pemerintah, dampak buruknya tentu akan berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia Indonesia,” papar Nurul


Kemudian akan berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi, khususnya anak perempuan memiliki risiko tinggi menghadapi berbagai permasalahan kesehatan reproduksi, karena ketidaksiapan fungsi-fungsi reproduksi secara biologis dan psikologis. 


Bahkan, anak perempuan memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap penyakit berbahaya seperti kanker serviks, HIV/AIDS, dan berisiko mengalami osteoporosis, akibat hubungan seksual dini dan kurangnya pengetahuan mengenai kontrasepsi.


“Dan lebih parahnya, perkawinan anak rentan melahirkan dengan risiko kematian bayi itu lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting,” jelasnya


Nurul menambahkan bahwa dalam masalah perkawinan, Islam mendorong agar lebih menjamin kepada suksesnya sebuah perkawinan, kematangan keduanya, sehingga keduanya mampu mangarungi bahtera rumah tangga dan meningkatkan ketakwaan.


“Jadi kalau ada orang yang masih ada anggapan bahwa menikahkan anak di bawah umur agar terhindar dari zina, solusinya bukan mengorbankan anak agar menikah, tapi bisa dilakukan dengan bimbingan dari orang tua, diberikan pendidikan yang lebih layak, misalnya masuk ke pesantren, atau bisa bergabung dengan IPPNU,” ujarnya


Mari mengimplementasikan ajaran agama yg lebih akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan relevan dengan konteks kekinian.


Kontributor: Anty Husnawaty

Editor: Fathoni Ahmad