Nasional

Ironi di Tengah Larangan Mudik, WN India Berbondong-Bondong Masuk ke RI

Sab, 24 April 2021 | 05:45 WIB

Ironi di Tengah Larangan Mudik, WN India Berbondong-Bondong Masuk ke RI

Warga India saat ini sedang menghadapi ‘gelombang tsunami’ Covid-19 yang sangat tinggi. (Foto: AP Photo/Rajesh Kumar Singh)

Jakarta, NU Online

Di tengah adanya kebijakan larang mudik lebaran untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, 117 warga negara (WN) India berbondong-bondong masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta. Padahal di India sendiri saat ini sedang terjadi ‘gelombang tsunami’ kasus Covid-19 yang sangat tinggi.


Terkait dengan hal ini, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengkhawatirkan kedatangan warga negara asing (WNA) dari India ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang melarang mudik.


"Jangan sampai nanti kita membiarkan kedatangan WNA. Kecuali kalau dia punya Kitas. Di luar itu tidak boleh. Satu sisi mudik tidak boleh, tapi ada WNA yang difasilitasi," kata Doni saat memimpin rapat bersama tim Satgas Covid-19 di Balai Serindit, Riau, Kamis (22/4) kemarin.


Terkait dengan para WNA dari India ini, Kepala Sub Direktorat Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Bengat mengungkapkan bahwa saat ini mereka dikarantina oleh Kementerian Kesehatan RI. WNA yang masuk ini menurutnya mempunyai Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan visa.


"Kami telah melakukan pemantauan ketat, karena informasi ada eksodus. Jadi, untuk di Soekarno-Hatta kami telah minta tempatkan mereka di satu hotel biar mudah diawasi," kata Bengat yang ikut serta pada rapat tersebut.


Ditempat terpisah juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah mengatakan bahwa ketentuan masuknya WNA ke Indonesia sampai saat ini belum ada perubahan. Pemerintah Indonesia tidak membolehkan WNA masuk ke Indonesia terkecuali kategori tertentu seperti diplomat dan WNA yang memiliki Kitas.


“Izin keimigrasian untuk bisa masuk juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya kepada awak media, Kamis (22/4).


Pengetatan Perjalanan


Sementara Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengungkapkan bahwa selain pelarangan mudik lebaran, Pemerintah juga mengeluarkan aturan tambahan yang memperketat perjalanan/ mobilitas masyarakat sebelum dan sesudah periode pelarangan mudik. Hal ini dilakukan agar Indonesia tidak bernasib sama seperti India.


Melalui Instagram @fadjroelrachman ia menyebutkan kebijakan tambahan ini terbagi dalam tiga jenis. Pertama pengetatan pra larangan mudik yang mulai diberlakukan sejak 22 April hingga 5 Mei 2021. Kedua, larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 dan ketiga, pengetatan pasca larangan mudik yang berlaku pada 18-24 Mei 2021.


"Karena pemerintah belajar dari kasus India yang mengalami masa pandemi Covid-19 periode kedua. Bayangkan dalam satu hari saja India mengalami kenaikan kasus 295.041 dan kematian 2.022 dalam satu hari. Jadi pemerintah belajar dari kasus India," ungkapnya Jumat (23/4). 


Pewarta: Muhammad Faizin

Editor: Fathoni Ahmad