Nasional

Jika Pilpres Dua Putaran, KPU Tetapkan Pencoblosan 26 Juni 2024

Jum, 12 Januari 2024 | 15:00 WIB

Jika Pilpres Dua Putaran, KPU Tetapkan Pencoblosan 26 Juni 2024

Kantor KPU RI. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 akan berlangsung dua putaran, jika tidak ada pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, jika pilpres berlangsung dua putaran, maka pencoblosan putaran kedua akan dilaksanakan pada 26 Juni 2024.


"Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," ujar Komisioner KPU Yulianto Sudrajat di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).


Sementara itu Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan, terkait dengan jadwal penyelenggaraan pemilu serentak 2024, sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Begitu juga dengan pilpres jika terjadi dua putaran diatur, juga diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.


"Sesuai dengan perintah undang-undang kami pun harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk pilpres dua putaran," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).


Ia menjelaskan, hal tersebut disesuaikan dengan perintah undang-undang, dan tentu saja, semua itu sangat tergantung pada hasil pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.


"Karena perintah undang-undangnya demikian, dan tentunya semua itu sangat bergantung pada hasil pemungutan suara, Rabu 14 Februari 2024 nanti," tegasnya.


Jadwal tahapan pilpres jika dua putaran

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret-25 April 2024, masa kampanye pemilu 2 Juni-22 Juni 2024, masa tenang 23 Juni-25 Juni 2024, pemungutan suara 26 Juni 2024, penghitungan suara 26 Juni-27 Juni 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 Juni-20 Juli 2024.

 

Kemudian terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, meliputi pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan bupati (pilbup), pemilihan walikota (pilwalkot), diatur dalam pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.


Sementara itu terkait dengan adanya pembahasan soal undang-undang pilkada serentak di DPR, Idham mengatakan bahwa kewenangan membentuk undang-undang harus dihormati dan tidak dapat diintervensi.


Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu, mereka harus memiliki rencana cadangan atau gagasan serta rancangan terkait kemungkinan perubahan dalam waktu dekat terhadap Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan mereka harus siap menghadapinya.


"Kami sebagai penyelenggara pemilu tentunya harus memiliki contingency plan atau memiliki gagasan-gagasan ataupun rancangan-rancangan berkenaan kalau memang dalam waktu dekat ini terjadi perubahan terhadap normal pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan kami harus siap," jelasnya.


Ia menegaskan keyakinannya bahwa pembentukan undang-undang terkait tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak nasional 2024, juga memiliki kajian yang komprehensif


"Kami meyakini itu dan kajian-kajian tersebut juga tentunya memperhatikan efektivitas dan efisiensi kinerja dalam kedua tahapan ini, baik tahapan pemilu serentak ataupun pemilihan serentak," pungkasnya.