Nasional

JPPI Kecam Kampanye Politik di Sekolah, Keluarkan 5 Maklumat

Rab, 17 Januari 2024 | 14:00 WIB

JPPI Kecam Kampanye Politik di Sekolah, Keluarkan 5 Maklumat

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. (Foto: dok. JPPI)

Jakarta, NU Online

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengecam tindakan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang terlibat kampanye dan mengajak para guru untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden.


Sebelumnya, beredar video yang diduga Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang juga Sekretaris PGRI Kota Medan Andy Yudhistira diduga mengajak para kepala sekolah memilih pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di pilpres 2024.


"Mengecam tindakan semua pihak yang terlibat dan meminta pihak yang berwenang untuk mencopot status ASN dan dihukum pidana. Karena ini termasuk dalam kategori pelanggaran etika dan disiplin yang berat, dan jelas ada buktinya pula," kata Ubaid dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Rabu (17/1/2024).


JPPI melaporkan di masa kampanye telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan netralitas lembaga pendidikan, khususnya sekolah, dan juga ASN di lingkungan pendidikan. Masyarakat dan juga orang tua peserta didik merasa digiring dan dijebak oleh pihak sekolah dalam kampanye dukung-mendukung.


"Ini adalah kejadian yang banyak terjadi namun terselubung. Makanya, begitu ada yang merekam lalu menyebarkannya langsung heboh," kata Ubaid.


JPPI mengeluarkan maklumat untuk menjaga netralitas dan kekondusifan lingkungan sekolah agar bebas dari pengaruh politik yang dapat mengganggu proses pembelajaran. 


1. Larangan kampanye di sekolah

Kampanye di lingkungan sekolah, baik terang-terangan maupun terselubung adalah hal yang terlarang. Dinas pendidikan dan juga pihak sekolah tidak boleh memberikan izin atau fasilitas bagi kegiatan kampanye politik dalam bentuk apapun. Begitu juga dengan kegiatan kampanye terselubung yang berkedok pertemuan wali murid atau kegiatan sekolah lainnya. 


2. Larangan memobilisasi siswa untuk keperluan kampanye

Setiap pihak termasuk dinas pendidikan, guru dan staf sekolah, bahkan ketua yayasan di sekolah swasta, dilarang keras memobilisasi siswa untuk kepentingan kampanye politik apapun. "Pendekatan terhadap siswa harus netral dan tidak memihak," tegasnya.


3. Netralitas ASN di lingkungan sekolah

Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan pendidikan diwajibkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik dapat berdampak negatif pada suasana pendidikan, dan sangat mengganggu proses belajar mengajar. 


4. Sterilisasi grup chatting dan media sosial sekolah

Kepada admin dan juga anggota grup-grup chat (seperti WhatsApp, Telegram, dll) dan juga grup media sosial lainnya, yang terafiliasi untuk mendukung kegiatan sekolah, dihimbau untuk menjaga kebersihan informasi dari unsur politik. "Grup-grup ini sebaiknya steril dari kampanye dukung-mendukung kandidat politik," imbaunya.


5. Perkuat pengawasan melekat oleh masyarakat

Orang tua murid dan masyarakat harus terlibat aktif dalam melakukan pengawasan kegiatan di sekolah di masa kampanye. Jika menemukan kasus-kasus kampanye di lingkungan sekolah, segera laporkan ke Bawaslu, atau juga bisa ke kanal pengaduan JPPI. 


"Dengan mengikuti maklumat ini, JPPI yakin lingkungan pendidikan dapat tetap fokus pada tujuan utamanya, yaitu memberikan pendidikan berkualitas tanpa terpengaruh oleh dinamika politik," tandas Ubaid.