Bawaslu Ingatkan Pendukung Capres-Cawapres untuk Tak Kampanye Sebelum Waktunya
Kamis, 16 November 2023 | 21:30 WIB
Bawaslu mengingatkan para pendukung capres-cawapres untuk tidak kampanye sebelum waktunya. (Ilustrasi: NU Online)
Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan kepada seluruh pendukung ketiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
"Harus berhati-hati karena biasanya kalau sudah ada calon presiden sudah mulai nih kampanyenya itu agak mengerikan. Jadi kami harapkan semua massa pendukung dan parpol (partai politik) berhati-hati memperhatikan masa kampanye," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dikutip dari situs resmi Bawaslu RI, Kamis (16/11/2023).
Bagja melihat akan ada potensi pelanggaran karena melakukan kampanye di masa sosialisasi. Ia lantas meminta seluruh massa pendukung, parpol, serta tim sukses (timses) bisa bersabar dan memberikan sosialisasi dengan bijak. Ia pun mengingatkan, Bawaslu akan segera bertindak dengan aturan yang berlaku jika ada yang melanggar hal tersebut.
Bagja menjelaskan bahwa tahap sosialisasi bisa menjadi siasat untuk memperkenalkan ketiga pasangan capres-cawapres ke masyarakat. Namun ia menegaskan, jika dalam kegiatan sosialisasi ditemukan potensi pelanggaran, maka akan ada tindakan untuk setiap pihak yang melanggar.
"Ini menyiasati masa kampanye yang hanya 75 hari, dulu 200 hari. Oleh sebab itu siasat positif ya atas tahapan sosialisasi panjang ini. Kegiatan sosialisasi, kalau pun ada pelanggaran maka kita akan tindak sesuai peraturan KPU, salah satunya mengatur soal sosialisasi. Akan ada surat dari KPU untuk memperhatikan masa kampanye dan sosialisasi," jelasnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, masa kampanye untuk pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 November 2024. Ia menjelaskan masa kampanye tersebut sama dengan masa kampanye untuk legislatif.
"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden-calon wakil presiden akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari tahun 2024," ujarnya pada jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2023).
Dalam masa kampanye itu, akan dilaksanakan debat para capres-cawapres sebanyak lima kali dengan ketentuan tiga kali debat untuk capres dan dua kali debat untuk cawapres.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Anjuran dan Keutamaan Menjaga Akal
2
Pesantren Darul Ulum Peterongan Gelar Pekan Ngaji Tafsir Karya Ulama-Ulama Nusantara
3
Kebakaran Hutan di Los Angeles Berubah Arah, Timbulkan Ancaman Baru
4
Pro-Kontra Guru dan Orang Tua Siswa soal Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan
5
Kebakaran Besar di LA, Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang Jadi Faktor Penyebaran Titik Api
6
Pesantren Ma’arif NU Jakarta Dampingi Puluhan Santri agar Lolos Ujian Masuk PTN 2025
Terkini
Lihat Semua