Nasional

Visi-Misi Tiga Capres-Cawapres soal Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Rab, 1 November 2023 | 20:00 WIB

Visi-Misi Tiga Capres-Cawapres soal Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Para capres saat konferensi pers di istana kepresidenan, Jakarta. (Foto: tangkapan layar kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Jakarta, NU Online

Tiga pasang bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) telah secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti kontestasi pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang. 


Ketiga pasang capres-cawapres itu adalah Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Moh Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ketiganya telah membuat visi, misi, dan program kerja hingga 2029. 


Masing-masing pasangan capres-cawapres itu memiliki komitmen untuk menjalankan misi dan program kerja soal penegakan hukum sekaligus pemberantasan korupsi. Dua hal ini yang kerap menjadi sorotan publik.


1. Visi-Misi Anies-Muhaimin 

Pasangan capres-cawapres ini memiliki visi ‘Indonesia Adil Makmur untuk Semua’. Mereka punya delapan misi untuk mencapai visi yang telah ditectapkan itu. Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi adalah misi nomor delapan dalam visi-misi dan program kerja Anies-Muhaimin. 


Agenda misi delapan Anies-Muhaimin adalah tentang ‘memulihkan kualitas demokrasi, menegakkan hukum dan HAM, memberantas korupsi tanpa tebang pilih, serta menyelenggarakan pemerintahan yang berpihak pada rakyat’. Berikut misi delapan Anies-Muhaimin tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 


Sistem Hukum yang Adil, Transparan dan Mengayomi 

  1. Memperbaiki substansi ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal. 
  2. Menghadirkan kepastian hukum yang tidak diskriminatif dan mencegah Aparat Penegak Hukum (APH) dijadikan alat politik. 
  3. Memastikan penegakan hukum berjalan secara manusiawi dan berkeadilan melalui fungsi kontrol yang ketat kepada APH. 
  4. Mempercepat reformasi hukum di empat area prioritas, yaitu peradilan dan penegakan hukum, agrarian dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan perundang-undangan.
  5. Memperkuat kesadaran hukum masyarakat demi mewujudkan budaya hukum yang kokoh.
  6. Memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin, kelompok rentan dan WNI yang tinggal di luar negeri. 
  7. Bersama dengan Mahkamah Agung mendorong penyempurnaan sistem informasi terintegrasi di lingkungan peradilan (pidana, perdata, tata usaha negara, kekayaan intelektual, dan hubungan industrial) yang mencakup seluruh kamar dan tingkatan. 
  8. Menguatkan lembaga HAM nasional, menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mendorong pemulihan sosial-ekonomi korban pelanggaran HAM. 
  9. Memberikan penghormatan dan jaminan terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat dalam seluruh tahapan pembangunan sehingga tidak terjadi penyingkiran ruang hidupnya. 


Penguatan kualitas manusia bidang hukum

  1. Memperbaiki proses rekrutmen staf lelang kabatan, serta promosi APH, meliputi Polri, Kejaksaan, dan Lembaga Kehakiman dengan mengedepankan transparansi dan meritokrasi.
  2. Mewajibkan pejabat APH untuk melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secara periodik dengan standar pelaporan yang lebih akuntabel. 
  3. Memperbaiki kesejahteraan APH dengan pengukuran kinerja yang lebih objektif.
  4. Melakukan pengawasan yang ketat terhadap pejabat APH termasuk di lingkungan peradilan. 


Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

  1. Menekan tingkat korupsi melalui perbaikan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, yang membaik dari 34 (2022) ke 44-46 (2029).
  2. Memperkuat pencegahan korupsi melalui Sistem Integritas Nasional (SIN) yang melibatkan pemerintah dan swasta. 
  3. Mengembalikan peran KPK dalam pemberantasan korupsi yang independent tidak tebang pilih dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain.
  4. Mendorong pengesahaan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemiskinan yang nyata dan bertanggung jawab bagi pelaku korupsi. 
  5. Memfasilitasi masyarakat sipil di bidang pemberantasan dan pencegahan korupsi, serta menempatkannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih. 
  6. Memasukkan budaya anti-korupsi dalam kurikulum pendidikan nasional.


2. Visi-Misi Ganjar-Mahfud

Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memiliki visi ‘Menuju Indonesia Unggul: Gerak Cepat Mewujudkan Negara Maritim yang Adil dan Lestari’ dengan delapan misi untuk mencapai misi yang telah ditetapkan itu. 


Terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi masuk ke dalam misi nomor tujuh yang berbunyi ‘Mempercepat Pelaksanaan Demokrasi Substantif, Penghormatan HAM, Supremasi Hukum yang Berkeadilan, dan Keamanan yang Profesional’. 


Demokrasi Substansif 

  1. Menjamin Kebebasan Sipil. Menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, berserikat, dan menyebarkan informasi untuk dapat mewujudkan kehidupan sipil yang bebas dan bertanggung jawab. 
  2. Galang Supremasi Sipil. Memperkuat hak-hak politik rakyat dan kaum minoritas dengan menjamin hak ikut serta dalam pemerintahan, hak dipilih dan memilih, serta terlibat dalam partai politik. 
  3. Gerak Pemantapan Lembaga Politik. Memperlancar konsultasi-dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil, serta mengembalikan khittah partai politik sebagai perangkat demokrasi dengan meningkatkan pendanaan negara terhadap partai politik. 
  4. Kemerdekaan Pers dan Media. Menjamin pers yang BERGEMA (Bebas, Bergerak, dan Bermartabat) dengan memastikan regulasi tidak digunakan untuk membatasi kebebasan pers. Meningkatkan literasi media sosial serta mendorong aktivitas media sosial yang bersih dan bertanggung jawab. 


Hukum Adil untuk Semua

  1. Membasmi Korupsi. Mempercepat dukungan teknologi informasi dan penguatan KPK bersama dengan kejaksaan dan Polri secara sinergis dan harmonis, serta mengamankan aset negara dari tangan korupsi. 
  2. Keadilan Restoratif. Mempercepat pengembangan dan penerapan alternatif pemidaan dengan pendekatan seimbang antara korban dan pelaku melalui keadilan restoratif dan penerapan hukum sosial (kerja sosial, denda, serta bentuk sanksi hukum lainnya) atau jalur non-yudisial atas pelanggaran hukum ringan. 
  3. Supremasi Hukum Progresif dan Menjamin HAM. Memastikan hukum berkeadilan dengan penegak hukum yang bersih, serta menegaskan komitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM diikuti regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman. 
  4. Pelanggaran HAM Diselesaikan. Terus berupaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan. Utamanya terhadap kasus pelanggaran HAM yang menjadi beban peradaban bagi bangsa dan negara. 


Polisi Profesional Terpercaya

  1. Kesesuaian Tindakan Hukum. Polri harus memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan bersifat humanis.
  2. Kepatuhan Terhadap Standar dan HAM. Senantiasa mematuhi setiap aturan dan bisa menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam penegakan HAM.
  3. Tanggap Terhadap Kebutuhan Warga Biasa. Melakukan tugas kamtibmas, menegakkan hukum yang berkeadilan, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat dengan sungguh-sungguh dan profesional. Memberikan saluran informasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mengikuti perkembangan laporan yang disampaikan. 


3. Visi-Misi Prabowo-Gibran

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengusung visi ‘Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045’. Untuk mencapai visi ini, Prabowo-Gibran memiliki delapan misi atau asta cita, 17 program kerja, dan delapan program hasil terbaik cepat. 


Sementara mengenai penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, terdapat pada misi atau asta cita nomor tujuh. Misi ini berbunyi ‘Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba’. 


Khusus mengenai hukum dan korupsi ada di sub-misi tentang ‘Reformasi Hukum’. Berikut beberapa misi tentang reformasi hukum yang akan dilakukan Prabowo-Gibran dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi untuk mencapai visi yang mereka tetapkan. 


Pertama, memperkuat gerakan pemberantasan korupsi secara lebih sistematis dengan memperkuat KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman.


Kedua, menjadikan KPK sebagai center of excellence dalam upaya pemberantasan korupsi yang bersifat preventif melalui kerja sama untuk melakukan edukasi langsung dengan sektor pendidikan dasar, menengah dan tinggi. 


Ketiga, menjamin untuk tidak mengintervensi KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dalam penegakan kasus-kasus korupsi. 


Keempat, memperkuat program edukasi anti-korupsi bagi generasi muda, serta bekerja sama dengan swasta untuk menguatkan sinergi gerakan anti-korupsi di sektor swasta dan publik. 


Kelima, memberikan prioritas pemberantasan korupsi pada sektor yang punya korelasi dengan peningkatan hajat hidup orang banyak dan perlindungan sumber daya publik seperti pertanian, perdesaan, perikanan, pendidikan, kesehatan, kehutanan, sumber daya alam, dan perburuhan. 


Keenam, membangun pengendalian korupsi pada Sistem Logistik Nasional yang mengintegrasikan sektor perhubungan, perdagangan dengan pertanian, perikanan, kelautan dan perdesaan sehingga tidak saja mendorong ease of doing business tetapi juga efisiensi pada biaya produksi. 


Ketujuh, menjamin dan menegakkan proses penanganan masalah hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas serta mencegah hukum dijadikan sebagai alat politik kekuasaan. 


Kedelapan, menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi, adil, dan transparan, serta mencegah pemanfaatan hukum sebagai alat politik kekuasaan.