Nasional

Kapan Pengumuman Hasil Pemilu? Begini Penjelasan KPU

Rab, 14 Februari 2024 | 20:15 WIB

Kapan Pengumuman Hasil Pemilu? Begini Penjelasan KPU

Ilustrasi pemilu. (Foto: KPU)

Jakarta, NU Online

Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) dari pukul 7.00 sampai 13.00 waktu setempat. Lalu proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilakukan setelahnya dari mulai pukul 13.00 sampai selesai.


Sementara itu rekapitulasi suara secara berjenjang mulai dari Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK) sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan dilakukan mulai 15 Februari 2024.


Lalu kapan hasil pengumuman Pemilu 2024?


KPU menjelaskan bahwa menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil pengumuman dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.


"Undang-Undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara harus sudah menetapkan hasil perolehan suara pemilu," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/2/2024) sore.


Ia menjelaskan bahwa penghitungan perolehan hasil Pemilu 2024 dilakukan melalui proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang sebagaimana yang pernah dilakukan pada Pemilu serentak 2019 yang lalu.


"Hasil resmi perolehan suara di Pemilu itu dilakukan lewat mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," terangnya.


Ia pun mengajak publik untuk menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang.


"Semua pihak harus mematuhi Undang-undang pemilu dan undang-undang pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS," ujarnya.


Lebih lanjut Idham menambahkan, meskipun quick count menggunakan metodologi ilmiah dalam hal ini menggunakan metodologi statistik, tetapi Undang-Undang Pemilu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari PPK sampai dengan KPU RI.


"Oleh karena itu secara resmi, mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari mudah-mudahan PPK sudah mulai dilakukan rekapitulasi tanggal 15 Februari 2024," ujarnya.


Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024


Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024    

Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023

Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022    

Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 

Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023

Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023

Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024    

Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024    

Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024    

Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota    

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024


Jadwal putaran kedua (apabila ada)


Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024

Masa kampanye pemilu: 2 - 22 Juni 2024

Masa tenang: 23 - 25 Juni 2024

Pemungutan suara: 26 Juni 2024

Penghitungan suara: 26 - 27 Juni 2024 

Rekapitulasi hasil peng

Hitungan suara: 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024