Nasional JELANG DEBAT CAPRES KELIMA

Kasus Perundungan Meningkat, KPAI Dorong Perlindungan Anak di Sekolah

Jum, 26 Januari 2024 | 08:00 WIB

Kasus Perundungan Meningkat, KPAI Dorong Perlindungan Anak di Sekolah

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Marak dan meningkatnya kasus perundungan atau bullying di satuan pendidikan atau lingkungan sekolah perlu mendapat perhatian calon presiden (capres) 2024. Pada Ahad, 4 Februari 2024 mereka akan menjalani debat capres kelima dengan tema Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi.

 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kluster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama Aris Adi Leksono, menyampaikan keprihatinan terkait meningkatnya kasus bullying dan perundungan di satuan pendidikan.


Menurutnya, kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan mirip dengan fenomena gunung es, di mana satu kasus yang terlihat hanyalah puncak dari permasalahan yang lebih luas.


Tahun 2023, KPAI menerima laporan pengaduan sebanyak 3877 kasus, dengan 329 kasus di antaranya terkait kekerasan pada Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama. Tiga aduan tertinggi melibatkan anak korban perundungan di satuan pendidikan (tanpa LP), anak korban kebijakan, dan anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.


"Kekerasan perundungan di satuan pendidikan tak dapat dibiarkan karena berakibat fatal, termasuk luka fisik permanen, trauma psikis, dan bahkan menyebabkan kematian (20 kasus)," kata Aris kepada NU Online, Kamis (25/1/2024).


Dalam menanggapi permasalahan ini, KPAI mendesak agar satuan pendidikan mengambil tindakan konkret dengan beberapa rekomendasi:

 
  1. Menguatkan kembali kurikulum berbasis karakter, kesehatan mental, pembinaan sikap spiritual, dan sosial dengan pembiasaan, serta memfasilitasi minat bakat anak, secara integratif dengan kebutuhan lingkungan masyarakat dan keluarga.
  2. Menyiapkan SDM Tim PPKSP yang memiliki latar belakang psikolog atau konseling, atau guru dengan perspektif perlindungan anak, serta mampu memberikan bimbingan, pendampingan, dan solusi terkait masalah perkembangan anak.
  3. Sosialisasi dan edukasi intensif terkait bahaya bullying kepada peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan lingkungan sekitar satuan pendidikan.
  4. Menyediakan layanan pengaduan yang terintegrasi dengan lembaga layanan pengaduan pemerintah, baik layanan langsung maupun online.
  5. Memberikan bimbingan atau pelatihan kepada guru, tenaga kependidikan, dan orang tua terkait perspektif perlindungan anak, kesehatan mental, parenting, dan lainnya.
  6. Bekerjasama dengan pusat layanan masyarakat, baik milik pemerintah atau swasta, untuk melakukan upaya promotif dan preventif berkelanjutan dalam menghapus kekerasan pada satuan pendidikan.
  7. Menguatkan kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, hingga aparat desa untuk melakukan upaya bersama pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.
  8. Menyediakan fasilitas dan sarana prasarana yang aman, nyaman, ramah, dan sehat untuk mendukung pengembangan minat dan bakat anak, sesuai tahap tumbuh kembangnya.