Kebijakan Pengobatan Gratis Pasien Corona Harus Dikawal
NU Online · Jumat, 13 Maret 2020 | 03:00 WIB
"Kebijakan ini tertuang melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya," papar Nabil.
Kebijakan ini juga membutuhkan anggaran besar, serta tenaga ekstra dari tenaga medis. Sehingga selain harus ada pengawalan, juga perlu diketahui kalkulasi anggaran serta informasi yang jelas kepada publik.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia menggelontorkan Rp443,39 miliar untuk diskon 30 persen tiket pesawat ke 10 destinasi wisata. Insentif ini akan dirasakan 25 persen penumpang per pesawat yang berlaku sejak Maret-Mei 2020.
Menurutnya, tiket murah bukan biang penyakit atau persebaran virus. Tiket murah dan penyebaran virus corona adalah dua hal yang berbeda. Tiket murah tidak bisa dianggap sebagai biang wabah corona.
Meski demikian, pemerintah harus menimbang ulang penggelontoran insentif untuk pariwisata.
Ia mengakui ada pelambatan ekonomi sebagai dampak dari persebaran virus corona, sehingga adanya upaya untuk mencegah pelambatan ekonomi, harus dilakukan. "Tapi, saya kira banyak negara mengalami hal yang sama. Ini krisis global yang dirasakan hampir semua negara," sambung Nabil.
"Kalau seperti itu, diskon tiket pesawat dan insentif anggaran untuk pariwisata tidak ada gunanya, karena pasti wisatawan akan menunda perjalanan," tegasnya.
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meyongsong HUT RI dengan Syukur dan Karya Nyata
2
Khutbah Jumat: Menjadikan Aktivitas Bekerja sebagai Ibadah kepada Allah
3
Khutbah Jumat: Menjaga Kerukunan dan Kerja Sama Demi Kemajuan Bangsa
4
Khutbah Jumat: Dalam Sunyi dan Sepi, Allah Tetap Bersama Kita
5
Redaktur NU Online Sampaikan Peran Strategis Media Bangun Citra Positif Lembaga Filantropi
6
Ribuan Santri Pati Akan Gelar Aksi Tolak Kenaikan Tarif PBB 250 Persen hingga 5 Hari Sekolah
Terkini
Lihat Semua