Kebijakan Pengobatan Gratis Pasien Corona Harus Dikawal
NU Online · Jumat, 13 Maret 2020 | 03:00 WIB
"Kebijakan ini tertuang melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya," papar Nabil.
Kebijakan ini juga membutuhkan anggaran besar, serta tenaga ekstra dari tenaga medis. Sehingga selain harus ada pengawalan, juga perlu diketahui kalkulasi anggaran serta informasi yang jelas kepada publik.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia menggelontorkan Rp443,39 miliar untuk diskon 30 persen tiket pesawat ke 10 destinasi wisata. Insentif ini akan dirasakan 25 persen penumpang per pesawat yang berlaku sejak Maret-Mei 2020.
Menurutnya, tiket murah bukan biang penyakit atau persebaran virus. Tiket murah dan penyebaran virus corona adalah dua hal yang berbeda. Tiket murah tidak bisa dianggap sebagai biang wabah corona.
Meski demikian, pemerintah harus menimbang ulang penggelontoran insentif untuk pariwisata.
Ia mengakui ada pelambatan ekonomi sebagai dampak dari persebaran virus corona, sehingga adanya upaya untuk mencegah pelambatan ekonomi, harus dilakukan. "Tapi, saya kira banyak negara mengalami hal yang sama. Ini krisis global yang dirasakan hampir semua negara," sambung Nabil.
"Kalau seperti itu, diskon tiket pesawat dan insentif anggaran untuk pariwisata tidak ada gunanya, karena pasti wisatawan akan menunda perjalanan," tegasnya.
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Idul Adha Berpotensi Tak Sama, Ketinggian Hilal Dzulhijjah 1446 H di Indonesia dan Arab Berbeda
2
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 M
3
Hilal Terlihat, PBNU Ikhbarkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025
4
Gus Baha Ungkap Baca Lafadz Allah saat Takbiratul Ihram yang Bisa Jadikan Shalat Tak Sah
5
Pengrajin Asal Cianjur Sulap Tenda Mina Jadi Pondok Teduh dan Hijau
6
Pos-Pos Petugas Penentu Kelancaran Lalu Lintas Jamaah di Jamarat Mina
Terkini
Lihat Semua