Jakarta, NU Online
Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH) adalah layanan berbasis elektronik (web dan mobile) yang dikembangkan Kementerian Agama.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali dalam jumpa pers, Selasa (27/3) di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Menurut Nizar Ali, keberadaan SIPATUH diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
“Prinsip dasar kerja SIPATUH adalah memberikan ruang bagi jemaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrahnya, sejak mendaftar hingga sampai pulang kembali ke Tanah Air,” ujar Nizar di hadapan para awak media.
SIPATUH memuat sejumlah informasi, di antaranya, pertama, pendaftaran jemaah umrah. Kedua, paket perjalanan yang ditawarkan PPIU. Ketiga, harga paket. Keempat, pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan. Kelima, pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi.
Keenam, alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia. Ketujuh, Validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil; dan kedelapan, pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan imigrasi.
Melalui SIPATUH, sambung Nizar, jemaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan.
“Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umroh, sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji,” tuturnya.
Dengan nomor registrasi ini, imbuhnya, jemaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa.
“Saat ini SIPATUH sedang dalam tahap ujicoba sampai dengan 31 Maret 2018 dan akan aktif diberlakukan per April 2018 setelah diresmikan Menteri Agama,” tandasnya. (Fathoni)