Nasional

Kemendagri Resmi Terbitkan Surat Penjelasan tentang Badan Hukum NU

Rab, 16 Maret 2016 | 05:53 WIB

Jakarta, NU Online
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum resmi menerbitkan surat bernomor 450.7/10003/POLPUM tentang Penjelasan Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) sebagai Badan Hukum. 

Surat tersebut merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri pasca PBNU berkirim surat bernomor 370/B.II07/01/2006 tentang Dana Hibah kepada Struktur dan Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama di Daerah. Dengan diterbitkannya surat Kemendagri tersebut kegalauan dan problem administratif terkait mekanisme penerimaan dana hibah terjawab sudah. 

Sekretaris Jenderal PBNU, HA Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya mengatakan bahwa langkah yang ditempuh PBNU dengan bersurat ke Kemendagri agar menerbitkan surat edaran tentang penjelasan Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) merupakan ikhtiar PBNU untuk membantu kelancaran pencairan dana hibah bagi perangkat organisasi di bawah naungan badan hukum NU. 

“Kami menerima banyak laporan soal kendala di lapangan, bahwa masih banyak pihak-pihak dinas pemerintahan serta instansi terkait yang masih belum mengerti tentang kedudukan badan hukum NU. Oleh karena itu dengan diterbitkannya surat dari Kemendagri ini maka kendala yang dihadapi di lapangan bisa diatasi,” papar Helmy.

Sementara itu, ditemui ditempat terpisah, Wakil Sekretaris Pengurus Pusat LP Ma’arif NU Fatkhu Yasik menerangkan, pihaknya banyak menerima laporan dari sekolah-sekolah Ma’arif di daerah yang berbadan hukum NU. Keluhan mereka terutama soal banyaknya dinas pendidikan yang belum memahami kedudukan Badan Hukum NU bagi sekolah tersebut. 

Akibatnya beberapa dinas pendidikan berencana menghentikan dana bantuan dan dana hibah ke sekolah-sekolah Ma’arif sebelum ada kejelasan tentang kedudukan badan hukum NU. 

“Dengan adanya surat resmi penjelasan dari Kemendagri ini masalah dan keluhan yang selama ini ada bisa terjawab. Sekolah-sekolah di lingkungan Ma’arif yang berbadan hukum NU bisa mengkases dana hibah dan bantuan sosial tanpa ada lagi kendala, terutama yang mempertanyakan soal kejelasan badan hukum,” jelas Yasik.

Terkait hal ini, PBNU berencana segera berkirim surat ke seluruh pengurus wilayah, cabang dan juga satuan kerja di bawah naungannya untuk menyosialisasikan surat dari Kemendagri tersebut. PBNU juga menginstruksikan kepada  segenap satuan kerja di bawahnya untuk segera mengurus badan hukum NU ini. (Fariz Alniezar/Fathoni)