Nasional

Kerja Pemerintah Harus Lebih Cepat Dibanding 'Kerja' Corona

Sen, 6 April 2020 | 23:00 WIB

Kerja Pemerintah Harus Lebih Cepat Dibanding 'Kerja' Corona

Penanganan wabah Covid-19 butuh respons yang cepat. Jangan sampai kerja pemerintah kalah cepat dibanding kerja virus. (Ilustrasi)

Jakarta, NU Online
Ketua PP Lembaga Bantuan Ansor (LBH) Ansor, Abdul Qodir mengkritisi langkah pemerintah yang hanya menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan wabah Covid-19. Abdul Qodir mengatakan UU No 6/2018 mengamanatkan peraturan pelaksana untuk karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.
 
Menurutnya, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan opsi PSBB. "Tetapi, bukan berarti opsi kekarantinaan kesehatan lainnya tersebut lalu boleh dianggap tidak ada," kata Abdul Qodir, Senin (6/4). 
 
Karena itu, dalam pandangannya, pemerintah wajib untuk segera menyusun PP untuk karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. Meski opsi kekarantinaan kesehatan itu tidak atau belum dipilih untuk saat ini, bisa saja kondisi ke depan mengharuskan pemerintah untuk mengubah kebijakan dari PSBB menjadi Karantina Wilayah.
 
"Atau bisa saja ada kebutuhan untuk menjalankan karantina rumah atau karantina rumah sakit di tengah berjalannya PSBB," imbuhnya.
 
Jangan sampai, lanjut Abdul Qodir, ketika kebutuhan akan peraturan pelaksana itu muncul, lalu pemerintah gelagapan dan masih butuh waktu lama lagi untuk menyusun PP-nya. Apalagi penanganan wabah Covid-19 ini butuh respons yang cepat. Jangan sampai kerja pemerintah kalah cepat dibanding kerja virus.
 
Terkait Karantina Wilayah atau yang secara populer kerap disebut lockdown, Abdul Qodir menilai ada kesalahpahaman yang mesti diluruskan. Pemerintah dan sebagian publik menolak opsi Karantina Wilayah atas dasar alasan stabilitas dan ekonomi atau kecukupan sumber daya.
 
"Padahal, kalau kita baca lebih teliti, Karantina Wilayah atau lockdown tidak harus diterapkan di seluruh penjuru tanah air. UU No 6/2018 memungkinkan penerapan Karantina Wilayah di area terbatas, yaitu RT/RW/Kelurahan/ Kecamatan/Kabupaten/Kota, Provinsi, dan area-area lainnya. Jadi, kekhawatiran terhadap Karantina Wilayah terlalu berlebihan. 
 
Di luar itu, warga membutuhkan transparansi data dan informasi. Karenanya, pemerintah perlu mengungkapkan apa pun kondisinya, seburuk apa pun. Tidak perlu ada yang disembunyikan dari publik, kecuali data-data personal pasien yang memang harus dilindungi.
 
"Pemerintah tidak dapat bekerja dalam senyap karena satu-satunya yang efektif bekerja dalam senyap adalah virus corona itu sendiri," tegasnya.
 
Warga juga perlu mendengar informasi yang jelas dan terarah, bukan informasi simpang-siur dari para pejabat yang saling bertentangan satu sama lain. "Transparansi pemerintah adalah modal untuk membangun mutual trust dengan warga," ungkapnya.
 
Hal yang juga tak kalah penting, tunda pertikaian-pertikaian politik, terutama antara pusat dan daerah. "Kontestasi politik cukup lima tahun sekali, kemanusian perlu sepanjang waktu," pungkasnya.
 
 
Editor: Kendi Setiawan