Nasional

Ketua LWP PBNU Jelaskan Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf via Uang

Sab, 26 November 2022 | 09:00 WIB

Ketua LWP PBNU Jelaskan Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf via Uang

Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LWP PBNU) H Mardini saat berpidato pada Rakernas LWP di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, Kamis (24/11/2022). (Foto: YouTube TVNU)

Jakarta, NU Online
Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LWP PBNU), H Mardini, menjelaskan perbedaan wakaf uang dan wakaf melalui uang pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di SG 3 Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur.


Wakaf uang adalah penghimpunan dana wakaf dan menjadikannya dana abadi di Perkumpulan NU. Semakin besar wakaf uang terhimpun, semakin besar pula manfaatnya dan hasilnya untuk kepentingan umat.


“Uang yang diwakafkan tidak akan hilang dan bisa kembali lagi. Namun, hasil pengelolaannya bisa digunakan pada wakaf alaih, seperti membangun masjid, pesantren, beasantri dan lainnya,” ujarnya di kanal YouTube TVNU yang diunggah Kamis (24/11/2022) malam.


Lebih lanjut, LWP sebagai ownernya, sedangkan pengelolanya adalah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), yakni Bank Danamon Syariah.


“Kami akan membuat aplikasi khusus yang bisa di-download melalui smartphone. Jadi, orang yang mewakafkan tak harus 1 juta dan sebagainya. Cukup 10 ribu bisa berwakaf. Bayangkan, 10 ribu dikali 1 juta Nahdliyin bisa mencapai 1 miliar,” tuturnya.


Sedangkan wakaf melalui uang, Mardini mengibaratkan zakat. Misalnya, sedekah untuk pembangunan masjid, mushala, rumah sakit, dan sejenisnya. Namun, begitu selesai akan berbentuk bangunan.


“Kami berharap kerja sama dengan LKSPWU akan menjadi andalan bagi umat. Selain itu, kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan membuat sertifikasi kompetensi bagi pengelola nadzir yang biayanya tidak sedikit. Karena syarat mutlak pengelola wakaf uang, harus memiliki sertifikasi,” terangnya.


Diceritakan, selama 3 periode menjabat di lembaga, dirinya merasa perlu meningkatkan keberadaan LWPNU. Berkat dorongan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, pihaknya baru pertama kali mengadakan Rakernas.


Ia meminta pada peserta agar keluhan-keluhan soal sertifikasi tanah wakaf di selesaikan. Jika tahun 2016 bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat sertifikasi. Disebutkan, bulan Agustus yang lalu telah memperbaharui Memorandum of Understanding (MoU) nya.


“Jika periode sebelumnya diperuntukkan wakaf NU. Sekarang para pengurus dan Nahdliyin akan merasakannya juga. Insyaallah dalam kurun waktu 2 tahun, 6 juta bidang tanah yang dimiliki Nahdliyin akan rampung,” terangnya.


Tak hanya itu, ia berharap pada peserta agar menyusun Peraturan Perkumpulan NU. Bagaimana pun di dalamnya ada nama nadzir yang terdiri dari unsur Syuriyah, Tanfidziyah, dan lainnya. “Mohon disikapi serius, karena ini permintaan Ketum PBNU,” pungkasnya.


Kontributor: Firdausi
Editor: Musthofa Asrori