Nasional

Wakaf Uang untuk Kesejahteraan Masyarakat

Rab, 10 Februari 2021 | 03:45 WIB

Wakaf Uang untuk Kesejahteraan Masyarakat

Ilustrasi wakaf uang. (Foto: Shutterstock)

Wakaf Uang untuk Kesejahteraan Masyarakat

Jakarta, NU Online

Akhir bulan lalu, Presiden Joko Widodo meluncurkan gerakan nasional wakaf uang. Ia menyebut potensinya bisa mencapai ratusan triliun. Namun hari ini, Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) KH Sarmidi Husna menyampaikan bahwa wakaf uang baru 800 miliar di seluruh Indonesia.


"Sampai sekarang wakaf uang belum optimal pengumpulannya," ujarnya saat Bincang Aktual Hukum Islam dengan tema "Wakaf Uang untuk Siapa?" yang digelar Himpunan Mahasiswa Program Studi Ahwalul Syakhsiyah Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) pada Senin lalu.


Pengelolaan wakaf uang, jelasnya, sangat riskan. Sebab, jika dibandingkan dengan wakaf tanah, kegagalan pengelolaan tanahnya masih ada, sedangkan pengelolaan wakaf uang gagal dapat hilang pokoknya.


Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar wakaf uang diinvestasikan ke sukuk negara. Dari sisi keuntungan, hal itu memberikan cukup tinggi, sedangkan keamanannya juga dijamin negara.


"Wakaf yang riskan juga perlu hati-hati. Salah satu yang minim risiko adalah sukuk itu," ujar kiai yang juga Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) itu.


Kiai Sarmidi menjelaskan perbedaan wakaf dan zakat. Jika ada orang zakat ayam betina, amil boleh memotong ayam itu dan membagikan dagingnya. Sementara wakaf, nazir harus mengelola dan menerima ayam itu supaya bertelur.


Telur itu baru bisa dibagikan. Namun, nazir juga tidak boleh menghabiskannya. Sebab, harus ada telur yang ditetaskan supaya menjadi ayam berikutnya sehingga ayam dapat banyak telur lebih banyak.


"Akan lebih banyak mauquf alaihnya (penerima manfaat wakaf) yang mendapat distribusi wakaf itu," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Program Studi Ahwal Syakhsiah Unusia Ahmad Khoirul Anam menjelaskan bahwa NU mendukung gerakan wakaf uang ini. Meskipun dalam sebuah keputusan bahtsul masailnya disebutkan mayoritas ulama tidak merekomendasikannya, tetapi ada ulama dari kalangan Hanafiah yang menyetujui jtu.


Wakaf uang ini diputar nazir yang harus benar-benar dapat memastikan tidak merugi. Maka, sebagaimana disebutkan Kiai Sarmidi, rekomendasinya wakaf uang diarahkan ke sukuk.


Catatan penting paling khas dari wakaf adalah asetnya tetap dan bernilai jariah. Wakaf uang kalau tidak dikelola lembaga yang benar-benar mengetahui dikhawatirkan nilai jariahnya hilang.


"Ini sekaligus menjadi sebab utama kenapa wakaf di dunia Muslim lebih menarik dari zakat, infak, dan sedekah, karena ada embel-embel jariah," ujarnya.


Sedekah jariah sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis pahalanya akan terus mengalir diartikan beberapa ulama sebagai wakaf.

    
Pemerintah memang berharap keuntungan dari wakaf agar hasil dari pengembangan aset bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Negara dalam hal ini, menurutnya, punya tugas untuk menyejahterakan masyarakat.


"Instrumen hukum Islam wakaf ini penting disosialisasikan negara untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Bukan berarti negara mengambil duit masyarakat untuk dipakai bayar utang atau bisnis jalan tol, tetapi bahwa instrumen wakaf ini bisa dikelola dan dikembangkan, negara memfasilitasi itu melalui sukuk," terang Anam.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad