Nasional

Ketua PBNU: Saatnya Zakat Digabung dengan Pajak

Jum, 13 Juli 2018 | 12:00 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Muhammad Sulton Fatoni mengatakan sudah saatnya pemerintah menginisiasi penggabungan institusi zakat dengan pajak. Langkah ini ditujukan untuk mendorong institusi zakat menjadi pengelola zakat yang mampu berkontribusi secara optimal dalam proses pemberdayaan masyarakat.

"Urgensi penggabungan institusi zakat dan pajak itu untuk profesionalitas, efisiensi dan transparansi. Maka sudah saatnya zakat diback up teknologi canggih, aparatur yang kuat mulai dari aparat administrasi, pengawas, pemeriksa hingga penegak hukum." kata Sulton, Kamis (12/7) sebagaimana dilansir tribunnews.com.

Menurut H Sulton, penerimaan negara akan semakin bervariasi, tidak lagi hanya dari pajak dan penerimaan bukan pajak jika dikelola oleh Kementerian Keuangan. Dengan hal ini tentu negara akan semakin kokoh karena mampu menyelesaikan dikotomi Islam dan sekuler.

"Asas keadilan pun semakin nyata dengan adanya formula penggabungan obyek zakat dan obyek pajak. Tidak ada lagi double tax, bayar zakat dan bayar pajak. Keduanya saling melengkapi." Ujar Sulton sekaligus menilai masyarakat muslim akan semakin disiplin melaksanakan zakatnya.

Langkah ini lanjutnya bisa dilakukan dengan menginisiasi revisi Undang-Undang tentang Zakat sebagai bagian penerimaan negara di samping pajak. Ia berharap undang-undang tentang zakat mampu mengarahkan institusi pengelola zakat bisa bekerja dengan profesional.

"Potensi zakat sangat besar, pertumbuhan zakat terus meningkat sementara institusi zakat kalah jauh dengan Dirjen Pajak," tambahnya.

Pemaparan ini disampaikannya di Jakarta pada seminar Nasional Optimalisasi Peran Zakat Di era Ekonomi Disruptif yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia. (Red: Muhammad Faizin)