Warta

Menteri Agama Tidak Menipu

NU Online  ·  Rabu, 7 Januari 2004 | 11:55 WIB

Jakarta, NU.Online
Dugaan melakukan penipuan yang dilakukan Menteri Agama Said Aqil Husein Al Munawar soal penambahan kuota haji 30 ribu orang dibantah pengacaranya Ari Yusuf Amir, dengan setumpuk data-data lengkap kronologis penambahan kuota haji terkait laporan penipuan dan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji yang dituduhkan Koalisi Reformasi untuk Penyelenggaraan Haji (Korup) beberapa hari lalu.

Usai menyerahkan setumpuk dokumen kepada Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Irjen Pol Suyitno Landung, menyatakan selama ini mungkin bukti-bukti yang disampaikan ke polisi kurang lengkap dan tidak otentik. "Nah ini kita sampaikan secara resmi yang lengkap dan otentik," kata Ari Yusuf yang datang ke Mabes Polri sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (7/1/2004), didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Depag H.Z. Arifin Nurdin.

<>

Menurut Ari Yusuf, dari data-data yang disampaikan ke Mabes Polri menunjukkan tidak ada unsur penipuan terkait penambahan kuota haji. Sebab ini sudah melalui prosedur yang sesuai jalur hukum. Yakni mulai dari adanya permintaan dari gubernur, bupati, kakanwil depag, bahkan DPR.

Selanjutnya permintaan ini diajukan ke pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan dibuat nota kesepahaman atau MoU. "Ini betul-betul sudah ada MoU-nya. Selama ini dikatakan MoU-nya tidak ada. Nah ini kita kasih MOU yang sebenarnya. Di situ dicantumkan pembicaraan penambahan kuota haji sebesar 30 ribu sudah disampaikan," jelas Ari Yusuf.

Sementara itu Humas Depag, Arifin Nurdin, kemudian menambahkan dalam MoU tertanggal 17 September 2003 yang ditandangani Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi dan Menteri Agama RI tersebut dicatat jumlah kuota haji Indonesia sebanyak 205.000 orang. Tapi di bawahnya ditambahkan permintaan tambahan kuota 30 ribu, sehingga jumlah kuota haji Indonesia menjadi 235 ribu. Dengan perincian 223 ribu orang jemaah haji reguler pemerintah, dan 12 ribu orang ONH plus.

Penyusunan MOU tersebut, jelas Arifin, menjadi dasar pedoman dan persiapan operasional penyelenggaraan haji. Mulai dari perusahaan catering, pemesanan angkutan, dan tentu saja penerimaan calon jemaah haji, berpatokan pada kuota haji 335 ribu.

Kemudian Ari Yusuf kembali menambahkan, berdasarkan hukum kebiasan MoU bisa menjadi acuan. Buktinya pada tahun lalu dengan MOU seperti itu penambahan jumlah kota kuota haji juga disetujui tanpa ada kesepakatan lanjutan. "MOU ini juga sama dengan MOU 17 negara lainnya, termasuk Malaysia, Mesir, Iran, Irak, Turki, Libanon, dan lain-lain," jelasnya.

Tidak Perduli

Sementara itu di tempat terpisah menanggapi adanya sejumlah LSM yang mendesak dirinya  mundur dari  jabatannya, Menteri Agama RI, Prof Dr Said Agil Husin Al Munawar, MA mengatakan tidak mempedulikan adanya tuntutan sejumlah elemen masyarakat yang mendesak dirinya agar mundur dari jabatannya. "Silahkan  saja mereka tuntut, tapi kalau saya mundur berarti saya lari dari gelanggang dan itu tidak bertanggung jawab dan  tidak manusiawi," ujarnya disela-sela persiapan kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) di Kendari, Rabu,(7/1)

Menyinggung mengenai tuduhan pemerasan uang Rp400 juta  terhadap pengusaha catering dari Madinah (Arab Saudi), Menag  tampak tidak mau berkomentar panjang. Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus  tersebut kepada kuasa hukumnya (tidak disebutkan namanya).

Sedangkan mengenai adanya tuntutan calon haji yang gagal berangkat ke Tanah  Suci, ia mengatakan, itu hanya rumor karena sampai sekarang  para calon haji itu tidak melakukan tuntutan apa-apa. (cih)

Â