Nasional

Ketua Umum Inkopsim: Pajak Sembako Meresahkan Masyarakat, Pemerintah Perlu Hati-hati

Jum, 11 Juni 2021 | 13:30 WIB

Ketua Umum Inkopsim: Pajak Sembako Meresahkan Masyarakat, Pemerintah Perlu Hati-hati

Ketua Umum Inkopsim, HM Muhammad Al Khaqqoh Istifa (paling kanan) saat mengunjungi gudang pengeringan padi di Jember, Jawa Timur beberapa waktu lalu. (Foto: NU Online/Aryudi A Razaq)

Jakarta, NU Online

Rencana pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako, jasa pendidikan dan sejumlah jasa layanan lainnya, cukup mengagetkan masyarakat. 

 

Menurut Ketua Umum Induk Koperasi Syirkah Muawanah (Inkopsim), HM Muhammad Al Khaqqoh Istifa, meskipun PPN tersebut saat ini masih baru dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), namun dampaknya luar biasa. RUU itu menimbulkan kegalauan di tengah-tengah masyarakat.
 

“Apalagi yang kena pajak termasuk sembako (sembilan bahan pokok), yang selama ini harganya terus naik. Bisa dibayangkan nanti harganya jika PPN itu sudah diberlakukan,” ucap Gus Khaqqoh, sapaan akrabnya di Kediri, Jawa Timur, Jumat (11/6).


Seperti diketahui, dalam (draft) revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sembako termasuk salah dari sekian item yang kena pungutan PPN sebesar 12 persen.  


Selain itu, jasa pendidikan,  pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi, juga kena pajak.


Berikutnya adalah jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat, udara, dan  air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, dan jasa tenaga kerja. Jasa telepon umum yang menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos, juga tak luput dari pungutan PPN.


Sedangkan barang pokok yang sebelumnya tidak dikenakan PPN sesuai dengan  Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017, adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. Semuanya itu juga akan terkena PPN 12 persen.


Menurut Gus Khaqqoh, sesungguhnya pemerintah tak perlu terburu-buru berencana mengenakan PPN terhadap sejumlah item yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Meskipun eksekusinya mungkin masih lama, namun tetap menimbulkan keresahan masyarakat. Gus Khaqqoh mengaku mendapatkan keluhan yang luar biasa dari masyarakat saat berkunjung ke sejumlah daerah, Jumat (11/6).


“Masyarakat yang agak berpendidikan, tahu persis dampak pengenaan PPN terhadap sembako, apalagi saat ini informasi apapun begitu cepat sampai di masyarakat. Kebetulan kami punya petani binaan, pedagang ayam potong binaan, dan sebagainya. Sebagai warga, mereka resah, dan karenanya pemerintah perlu hati-hati,” urai Gus Khaqqoh.


Memang diakuinya bahwa dengan menerapkan PPN 12 persen itu, pendapatan pemerintah akan berlipat, yang  itu diharapkan dapat menambal ‘bolong’ keuangan pemerintah akibat terdesak pandemi Covid-19. Namun tidak seharusnya masyarakat dikejutkan oleh PPN itu, karena bisa jadi pasar juga tertekan.


“Kalau pasar tertekan, ya seperti biasanya akan terjadi aksi borong untuk menumpuk barang, dan jangan lupa saat ini kondisi ekonomi masyarakat masih belum pulih akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya seraya berharap RUU KUP itu tidak dilanjutkan pembahasannya.


Pewarta:  Aryudi A Razaq
Editor: Muhammad Faizin