Nasional

KH Subhan Makmun Imbau Masyarakat Tak Berkerumun, Termasuk di Tempat Ibadah

Ahad, 4 Juli 2021 | 02:00 WIB

KH Subhan Makmun Imbau Masyarakat Tak Berkerumun, Termasuk di Tempat Ibadah

Rais Syuriyah PBNU, KH Subhan Makmun. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta, NU Online

Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia akhir-akhir ini membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan resmi berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. 


Kebijakan ini berlaku menyeluruh untuk tempat perbelanjaan, perkantoran swasta maupun kedinasan serta tempat ibadah.


Merespons kebijakan tersebut, Rais Syuriyah PBNU KH Subhan Makmun menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menaati peraturan pemerintah tersebut demi kebaikan dan kesehatan bersama.


Hal itu disampaikan Kiai Subhan pada saat menerima kunjungan Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto di Pondok Pesantren Luwungragi Brebes, Jawa Tengah lewat kiriman video.


Kiai Subhan menjelaskan bahwa masyarakat harus menghindari membuat kerumunan baik di tempat perbelanjaan maupun di lingkungan masyarakat secara umum, termasuk tempat ibadah. 


Beliau menjelaskan bahwa ini dilakukan mengacu pada kaedah dar’u al-mafasid muqadamun ‘ala jalbi al-masalih yakni mencegah keburukan harus lebih diprioritaskan daripada mencari kebaikan.


Beliau juga menyampaikan keprihatinan melihat tingginya angka kematian akibat Covid-19, termasuk di kalangan tokoh pesantren terutama di lingkungan pesantren beliau di Luwungragi Brebes.


“Karena itu kebijakan PPKM Darurat merupakan sebuah langkah yang tepat sebagai ikhtiar lahir di samping ikhtiar-ikhtiar batin yang juga tidak kalah penting,” tandas Kiai Subhan.

 

Seperti diberitakan, Pemerintah secara resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali selama dua minggu, mulai 3-20 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk Presiden Jokowi untuk mengumumkan rincian aturan PPKM Darurat.

 

Luhut menyampaikan rincian itu melalui siaran konferensi pers secara daring dan dapat diakses melalui Kanal Youtube Sekretariat Presiden. PPKM Darurat ini akan menyasar pada 122 daerah se-Jawa dan Bali. Daerah itu meliputi 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level empat dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level tiga di Jawa dan Bali.

 

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dr H Makky Zamzami meminta pemerintah benar-benar tegas dan sungguh-sungguh memperketat peraturan yang telah ditetapkan.

 

Menurutnya, efektivitas PPKM Darurat dalam menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 dapat terlihat jika terdapat ketegasan dari pemerintah dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada.

 

"Jadi efektif atau tidak, kita tidak bisa bicara. Tapi bagaimana pembatasan ini bisa berjalan. Kalau kita lihat tahun 2020, PSBB cukup bagus waktu itu. Jakarta jadi sepi, polusi hilang, dan membuat penularan Covid-19 turun drastis. Intinya, pemerintah tidak perlu turun tangan kalau masyarakat sudah pada paham," tutur dr Makky kepada NU Online, Kamis (1/7).

 

Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dengan mewaspadai berbagai kemungkinan penularan yang bisa terjadi. Terutama yang mesti ditingkatkan kewaspadaannya adalah varian Covid-19 bernama Delta yang berasal dari India. "Jadi kita harus selalu waspada bahwa setiap orang yang kita temui itu berpotensi menularkan virus kepada kita. Jangan sampai lalai dengan prokes dengan memakai masker di dagu, misalnya," tegasnya.

 

Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Kendi Setiawan