Nasional

Kiai Ishom Jelaskan Cara NU Rawat Hubungan Agama dalam Negara

Rab, 16 Desember 2020 | 06:30 WIB

Kiai Ishom Jelaskan Cara NU Rawat Hubungan Agama dalam Negara

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Kehidupan multikultural di Indonesia dewasa ini banyak menghadapi isu-isu yang cenderung dapat memecah belah persatuan, salah satunya adalah isu agama. Dimulai dari peristiwa pembakaran masjid di Tolikara lima tahun silam, pengeboman di kampung Melayu Jakarta Timur, hingga yang terbaru pembantaian satu keluarga di Sigi Sulawesi Tengah. Tragedi ini seolah menjadi indikator sulitnya hidup berdampingan di tengah pluralisme bangsa.


Menurut Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin, Indonesia adalah rumah besar bersama untuk setiap warga negara yang memiliki identitas yang berbeda-beda, baik identitas suku, ras, maupun agama.


“Apabila ada yang berpikir dikotomi, maka hal itu akan membawa kepada konflik,” ungkapnya dalam diskusi virtual Fatwa-Fatwa Nahdlatul Ulama Terkait Hubungan Antar Agama, Selasa (15/12).


Menyikapi hal tersebut, Nahdlatul Ulama sebagai organisasi sosial keagamaan terbesar di Indonesia terus berupaya dan senantiasa hadir berkontribusi di tengah-tengah masyarakat dengan berbagai fatwanya yang moderat.


Menurutnya, Nahdlatul Ulama memandang keberagaman agama sebagai sebuah entitas kekayaan bangsa harus dijaga tanpa dikotomi. Bangsa Indonesia harus meletakkan hak dan kewajiban non-muslim sejajar dengan apa yang dimiliki oleh umat Isam, serta menghilangkan tanda mayoritas dan minoritas sebagai bentuk solidaritas antar warga negara.


Salah satu penjagaan Nahdlatul Ulama dalam konteks kewarganegaraan di antaranya sepakat dengan tidak digunakannya kata kafir. Kata yang berkonotasi negatif ini, diganti dengan non-muslim. Istilah kafir dipandang sebagai stigma yang buruk dan hanya Allah yang dapat menentukan kekafiran seseorang.


“Empat model kafir yang terdapat dalam kitab empat madzhab yakni al-Hanafiyah, as-Syafiiyyah, al-Malikiyyah, serta al-Hanabillah sudah tidak relevan dengan konteks keindonesiaan. Oleh karena itu untuk konteks kehidupan bernegara empat kategori kafir itu dianggap hanya teori belaka,” jelas Kiai muda asal Lampung ini.


Ia menegaskan bahwa merubah istilah kafir dengan non-muslim dalam konteks kewarganegaraan merupakan sebuah terobosan teologi yang modern dan moderat. Hal ini akan mampu mendorong masyarakat untuk saling menghargai perbedaan beragama dalam hal-hal yang dapat disepakati, serta menjunjung tinggi nilai toleransi terhadap hal-hal yang menyangkut akidah.


“Terhadap sesama orang yang beragama Islam dapat dikatakan: ‘Bagi kami amalan kami dan bagimu amalanmu’. Adapun dengan non-muslim: ‘Bagimu agamamu dan bagiku agamaku’. Kita tetap dapat bekerjasama dalam hal yang bisa dikerjasamakan dan tetap toleransi terhadap hal-hal yang memang tidak mungkin untuk menyepakati, terutama dalam hal keyakinan masing-masing,” lanjutnya.


Bangsa Indonesia diharapkan dapat hidup rukun dan dapat melakukan interaksi antar agama tanpa adanya rasa saling curiga. Mengedepankan sisi kemanusiaan demi menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap memegang teguh akidah masing-masing.


Kontributor: M. Ulil Hidayat
Editor: Muhammad Faizin