Menurut Kiai Ma’ruf, lanjutnya, sisi kemanusiaan harus dipertimbangkan dalam mengambil keputusan hukum. (Foto: Dok NU Online)
Aru Lego Triono
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin memaafkan Sulaiman Marpaung. Sulaiman adalah pengunggah foto Kiai Ma’ruf bersamaan dengan bintang film dewasa asal Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.
"Kiai Ma’ruf sudah memberi maaf karena alasan kemanusiaan," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, pada Ahad (4/10).
Lebih lanjut, Masduki mengatakan tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mempertimbangkan status hukum Sulaiman Marpaung. Menurut Kiai Ma’ruf, lanjutnya, sisi kemanusiaan harus dipertimbangkan dalam mengambil keputusan hukum.
"Kami berharap pelaku dibebaskan atas pertimbangan sisi kemanusiaan. Mudah-mudahan dalam sehari atau dua hari ke depan sudah ada keputusan," lanjutnya.
Selain itu, ia mengungkapkan agar pelaku dapat mengambil hikmah atau pelajaran berharga atas peristiwa yang terjadi. Kasus ini menjadi semacam pengingat, kata Masduki, bagi masyarakat dan terutama pelaku, agar berhati-hati dalam berselancar di media sosial.
"Betapa bahayanya kalau bermedia sosial tidak hati-hati. Apalagi kalau yang dibaca itu berita bohong atau hoaks. Peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran buat masyarakat. Literasi masyarakat dalam media sosial harus semakin matang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pria yang telah mundur dari jabatan Ketua Umum MUI kecamatan di Tanjungbalai, Sumatera Utara ini meminta Kiai Ma’ruf agar mau memaafkan dirinya. Sulaiman tak sanggup jika harus mendekam di bui lantaran memiliki empat anak dan seorang istri yang harus dihidupi.
Supaya bisa dimaafkan oleh Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, Sulaiman bahkan bersedia untuk mencium tangan dan kaki Kiai Ma’ruf. Ia mengaku tak mengetahui bahwa perbuatannya pada akhir September lalu itu berakibat fatal.
Unggahan foto Kiai Ma’ruf-Kakek Sugiono di facebook Oliver Leaman S itu menyertakan tulisan, "Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat."
Kini, Sulaiman harus menunggu keputusan hukum untuk dirinya yang dijerat dengan pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Pasal yang dimaksud itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Pertemuan KH Hasyim Muzadi dengan Komandan Hizbullah Sayyid Hassan Nasrallah
2
Cara Mengingatkan Anak yang Berisik ketika Khutbah Jumat
3
Kirim 20 Santri ke Amerika Serikat, Dirjen Pendis Dorong Pesantren Kejar Kemajuan
4
Imam Masjid Nabawi Madinah Puji Perkembangan Ilmu Keislaman di Pesantren NU
5
Ini Makna dan Filosofi Logo Hari Santri 2024
6
Hari Santri 2024, Ketua PBNU Ingatkan untuk Terus Berjuang Isi Kemerdekaan
Terkini
Lihat Semua