Nasional MUNAS-KONBES NU 2021

Kiai Said Aqil Siroj: Urgensi Bahtsul Masail Respons Masalah dan Jawab Tantangan

Sen, 27 September 2021 | 10:00 WIB

Kiai Said Aqil Siroj: Urgensi Bahtsul Masail Respons Masalah dan Jawab Tantangan

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Bahtsul masail menjadi agenda utama di perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama. Bahtsul masail di forum ini terbagi menjadi tiga komisi, yakni waqi’iyah (aktual), maudhu’iyah (tematik), dan qonuniyah (perundang-undangan).


Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyampaikan bahwa urgensi bahtsul masail bagi masyarakat adalah dalam rangka menjawab berbagai problematika yang terjadi.


“Bahtsul masail pentingnya adalah merespons beberapa masalah yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat,” ujar Kiai Said saat sidang pleno Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2021 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Ahad (26/9/2021).


Selain itu, bahtsul masail juga penting guna menjawab berbagai tantangan yang kerap kali menyerang organisasi. Jika ada hal yang mengancam NU secara khusus, ataupun Islam, secara umum, bahtsul masail menjadi wadah diskusi untuk menjaganya. Kiai Said mencontohkan tahlil dan tawasul yang kerap kali dipersoalkan golongan tertentu. Bahtsul masail menjadi forum untuk menjawab beragam hal yang dipersoalkan itu.


Kiai Said juga menambahkan, bahwa bahtsul masail penting untuk mengisi kekosongan pembahasan mengenai tema tertentu.


Terakhir, Kiai Said menyampaikan bahwa urgensi bahtsul masail adalah untuk menyempurnakan berbagai hal yang masih kurang sempurna karena adanya perkembangan terbaru. “Kita sempurnakan hukum masa lalu,” katanya.


Melihat perkembangan dan dinamika bahtsul masail pada Munas Alim Ulama 2021, Kiai Said menyampaikan bahwa hal tersebut sudah cukup memenuhi standar walaupun belum sempurna saat mendeskripsikan masalah.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kerap terjadi bahtsul masail di tingkatan PBNU menghukumi halal pada satu tema tertentu, sedangkan pembahasan di tingkat cabang menyatakan haram. “Sebenarnya boleh-boleh saja. Yang penting semuanya berjalan di atas kaidah,” ujarnya.


Kiai Said menekankan bahwa aktivis bahtsul masail baik di tingkat PBNU, maupun di tingkat pengurus ranting harus memenuhi syarat penguasaan atas kaidah usul fiqih, ijma', qiyas, kaidah fiqih, kriteria fiqih, hingga maqashidus syariah. “Harus paham betul. Bukan masalah PB ranting atau cabang. Yang penting yang menguasai itu ideal,” tegasnya.


Dalam kesempatan tersebut, Kiai Said juga berharap hasil pembahasan bahtsul masail pada Munas Alim Ulama 2021 dapat bermanfaat bagi seluruh Muslim, khususnya Nahdliyin.

 

“Mudah-mudahan ini ada manfaatnya, khsususnya warga NU, umumnya Muslim dunia,” Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah, Ciganjur, Jakarta Selatan itu.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad