Nasional

Kiai Said: Pernikahan adalah Pertemuan Moral dan Budaya Dua Mempelai

Jum, 10 Juli 2020 | 06:00 WIB

Kiai Said: Pernikahan adalah Pertemuan Moral dan Budaya Dua Mempelai

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. (Foto: dok. NU Online)

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menjabarkan kalimat khalaqo dalam surat Ar-Rum ayat 21, salah satu ayat yang membahas tentang pernikahan. Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan ini, terdapat dua kosa kata penting dari makna khalaqo dalam ayat Al-Qur’an tersebut.


Pertama, khalqun, artinya ciptaan Allah yang bersifat fisik, materi dan jasmani. Kedua, khuluqun, bentuk jamaknya akhlak. Artinya ciptaan Allah yang rohani, ideal, dan universal.  


Maksudnya, lanjut Kiai Said, dalam ayat tersebut menerangkan bahwa pernikahan itu bukan saja pertemuan khalqun (jasmani) tetapi juga pertemuan khuluq yakni moral, budaya, dan nilai-nilai antar dua mempelai. 


“Jadi menikah itu pertemuan seseorang, disamping pertemuan fisik juga pertemuan khuluq, akhlak, moral budaya dan nilai-nilai. Oleh karena itu jagalah nama baik keluargamu, martabat, kemuliaan keluarga,” ucap Kiai Said saat menyampaikan taushiyah pernikahan beberapa waktu lalu. 


Di sisi lain, menurut Guru Besar Ilmu Tasawuf ini, mempelai laki-laki maupun mempelai perempuan harus sama-sama menunjukkan kehormatan keluarganya dengan sama-sama bertanggung jawab ketika menjalani bahtera rumah tangga.


“Tunjukkan saya dari keluarga baik-baik, maka saya suami yang ideal dan baik-baik. Begitu juga isterinya, tunjukkan saya dari keluarga baik-baik, terhormat. Saya istri ideal, ibu rumah tangga yang bertanggung jawab itu pertemuan khuluq,” beber Kiai Said menegaskan lagi. 


Sebelum melangsungkan pernikahan sejatinya kedua mempelai berkomitmen agar mencapai khalqun dan khuluqun. Sikap itulah kata Kiai Said ini yang menjadi landasan perwujudan keluarga sakinah mawaddah warahmah yang menjadi dambaan setiap insan. 


“Kalau pertemuan khalaq paling lama 6 bulan 1 tahun,” tuturnya. 


Selanjutnya, Kiai Said menerangkan, khalaqo dalam ayat ke 21 surat Ar-Rum dimaknai menciptakan. Artinya, terjadinya akad nikah adalah ciptaan Allah, takdir Allah, tidak ada intervensi dari pihak manapun. Sama halnya dengan makna kholaqo al-samawati wal ardh, penciptaan langit, bumi, dan alam semesta. 


“Jodohnya dua mempelai merupakan takdir Allah, Otoritas-Nya. Tidak ada upaya intervensi dari siapa pun, kita semua dengan istri kita merupakan khalqullah,” ujarnya. 


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori

Editor: Fathoni Ahmad