Nasional

Kiai Said Tegaskan Shalat Jumat di Jalanan Tidak Sah

Kam, 24 November 2016 | 09:55 WIB

Kiai Said Tegaskan Shalat Jumat di Jalanan Tidak Sah

Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj.

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menegaskan bahwa shalat Jumat di jalan raya tidak sah, bahkan bisa haram jika menggangu ketertiban umum dan masalah sosial.

"NU melalui Lembaga Bahtsul Masail sudah mengeluarkan fatwa, Jumatan di jalan tidak sah," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj saat memberikan sambutan dalam Kongres ke-17 Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (24/11).


Kiai Said menjelaskan kembali kepada awak media usai memberikan sambutan bahwa fatwa itu didasarkan pada kajian kiai dan ulama NU selama beberapa waktu terakhir. Para ulama dan kiai NU mendasarkan fatwa itu kepada mazhab Imam Besar Syafi'i dan Maliki.

"Madzhab Maliki dan Syafi'i itu kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar-keluar di jalan enggak apa-apa, tetapi kalau sengaja keluar rumah mau shalat Jumat di jalanan, shalatnya enggak sah," tegas Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan ini.

Menurut kedua madzhab tersebut, lanjutnya, Jumatan harus di dalam bangunan yang sudah diniati untuk shalat Jumat di sebuah kota atau desa. Madzhab tersebut patut diterapkan di Indonesia saat ini. Sebab, jika shalat dilakukan di sembarang tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri sekaligus mengganggu ketertiban umum.

Seperti diinformasikan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan menggelar Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016. Mereka kembali melakukan aksi tersebut karena Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai saat ini belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Fathoni)