Nasional

Kini, Jadi Profesor Ilmu Agama Bisa Lebih Cepat, Ini Sebabnya

Sel, 4 Januari 2022 | 20:15 WIB

Kini, Jadi Profesor Ilmu Agama Bisa Lebih Cepat, Ini Sebabnya

Kini, Jadi Profesor Ilmu Agama Bisa Lebih Cepat, Ini Sebabnya. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, NU Online
Saat ini, peluang para dosen rumpun ilmu agama untuk menjadi profesor atau guru besar menjadi lebih cepat. Hal ini dikarenakan, proses penilaian dan penetapannya saat ini dilakukan langsung oleh Kementerian Agama. Sebelumnya, penetapan guru besar dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).


Penetapan guru besar oleh Menag ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama.


Dalam pasal 12 PMA yang ditetapkan dan diundangkan sejak 14 April 2021 ini disebutkan bahwa Menteri menetapkan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor. Penetapan Angka Kredit dilakukan berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai. Peraturan ini diharapkan akan mendukung peningkatan kualitas PTKI dalam persaingan global.


Kendati proses lebih cepat, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan kualitas dalam menelurkan para profesor ilmu agama. “Kita akan jaga kualitas guru besar dengan mekanisme dan standard mutu yang akuntabel,” katanya dikutip dari laman Kemenag, Selasa (4/1/2021).


Dengan mekanisme ini, pada Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76 Kementerian Agama tahun 2022, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan 15 guru besar rumpun ilmu agama. Penetapan ini adalah kali pertama penetapan guru besar rumpun ilmu agama yang dilakukan oleh Menteri Agama.


Penetapan Guru Besar ini ditandai dengan penyerahan SK Penetapan Guru Besar oleh Menteri Agama kepada beberapa profesor pada upacara HAB ke-76 di halaman Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (3/1/2022).


Kepada 15 Guru Besar yang baru di SK-kan Menag, Dhani berpesan agar mereka terus berkarya meningkatkan mutu dan integritas keilmuan dan moral. “Setiap tutur kata bapak dan ibu adalah ilmu dan perilakunya adalah tauladan,” pesannya.


Berikut 15 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang kali pertama ditetapkan sebagai Guru Besar dalam rumpun ilmu agama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas:


1. Prof. Dr. Marzuki, M.H (UIN Datokrama Palu)
2. Prof. Dr. Ngainun Naim, M.HI (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
3. Prof. Dr. Taufiqurrahman, M.Ag, M.Hum (UIN Imam Bonjol Padang)
4. Prof. Dr. Salma, M.Ag (UIN Imam Bonjol Padang)
5. Prof. Dr. Agus Maimun, M.Pd (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
6. Prof. Dr. Nur Ali, M.Pd (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
7. Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag (UIN Sumatera Utara)
8. Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)
9. Prof. Dr. Rubaidi, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)
10. Prof. Dr. Wiwik Setiyani, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)
11. Prof. Dr. Tasman, M.A (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
12. Prof. Dr. M. Mukhsin Jamil, M.Ag (UIN Walisongo Semarang)
13. Prof. Dr. Moh. Asrof Yusuf  (IAIN Kediri)
14. Prof. Kastolani, M.Ag, Ph.D (IAIN Salatiga)
15. Prof. Dr. Ihsan, S.Ag, M.Ag (IAIN Kudus)


Editor: Muhammad Faizin