Nasional

Komisioner KPAI Ungkap Penyakit PPDB Masih Terjadi, Ini Penyebabnya

Sel, 8 Agustus 2023 | 22:00 WIB

Komisioner KPAI Ungkap Penyakit PPDB Masih Terjadi, Ini Penyebabnya

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono (tengah) dalam kunjungan ke salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8/2023). (Foto: istimewa)

Bandung, NU Online
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengingatkan kepada pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat agar tidak terulang 'penyakit' Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mulai dari zonasi, pemalsuan data, sosialisasi, hingga jual beli bangku tempat duduk peserta didik di kelas.

 

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPAI Aris Adi Leksono dalam keterangan tertulis diterima NU Online pada Selasa (8/8/2023) setelah mengunjungi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Kota Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, berbagai persoalan PPDB yang sering terjadi dikarenakan kualitas pendidikan yang belum merata sehingga terjadi dikotomi di lembaga pendidikan.  

 

"Berawal dari kurangnya daya tampung hingga kualitas pendidikan yang belum merata, sehingga berdampak pada pola pikir masyarakat yang masih terbelenggu pada dikotomi sekolah unggul dan tidak unggul," tegas Aris.  

 

Aris menjelaskan bahwa KPAI melakukan pengawasan PPDB tahun 2023 baik secara luring atau daring ke beberapa wilayah. Hasilnya masalah tahun sebelumnya rata-rata terulang, mulai dari sistem zonasi, penentuan area zonasi yang tidak melibatkan pemangku kepentingan setempat, sosialisasi hal tenis masih minim, pemalsuan data pendaftar, hingga jual beli bangku (pungli).

 

"Lebih dari itu masyarakat mulai 'canggih' dalam manipulasi titik koordinat zona, numpang KK, dan lainnya. Kondisi demikian didukung juga dengan oknum operator atau panitia PPDB yang membuka dan mendukung peluang 'kecurangan' hanya karena imbalan tertentu," ujar Sekretaris Umum PP Pergunu itu. 


Atas kondisi demikian, lanjut Aris, KPAI merekomendasikan agar pemerintah daerah dan pusat memberikan perhatikan program pemerataan kualitas pendidikan sekolah negeri dan swasta, sehingga daya tampung dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. 

 

"Selain itu, sangat penting melakukan evaluasi terbaik sistem PPDB secara menyeluruh dengan melibatkan stakeholder terkait, di antaranya Kementerian Dalam Negeri terkait data kependudukan. Selain itu perlu mendengar input penerima kebijakan," ungkapnya. 

 

Aris berharap pendidikan di Indonesia perlu tindakan nyata dalam menangani berbagai persoalan di dunia pendidikan. Hal itu diharap dapat menghadirkan pendidikan yang berkualitas sesuai kebutuhan peserta didik.

 

"Semoga tahun depan, sistem PPDB lebih baik lagi untuk mendukung pemenuhan hak pendidikan anak Indonesia yang berkualitas," tutup Aris.