Nasional

Komnas Haji: Omnibus Law Jadi Angin Segar untuk Bisnis Travel dan Umrah 

Rab, 18 Desember 2019 | 07:15 WIB

Komnas Haji: Omnibus Law Jadi Angin Segar untuk Bisnis Travel dan Umrah 

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siroj berharap omnibus law rencana pemerintah dapat menumbuhkan iklim bisnis agen travel umrah di Indonesia.

Jakarta, NU Online
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyambut baik rencana pemangkasan pemerintah melalui peraturan Omnibus Law atas regulasi berlapis yang dapat mengganggu iklim usaha dalam negeri. Mustolih mengatakan bahwa rencana pemerintah ini merupakan angin segar bagi ativitas bisnis, tidak terkecuali agen travel umrah.

Menurut Mustolih, terobosan ini menjadi penting untuk menggairahkan perekonomian yang kian lesu dan dapat menarik investor. Terobosan ini merupakan langkah tepat pemerintah dalam menumbuhkan iklim dunia usaha termasuk bisnis travel umrah.

Ia mengapresiasi Presiden Jokowi yang dalam waktu dekat akan melakukan pemangkasan besar-besaran terhadap aturan-aturan dan prosedur perizinan usaha yang selama ini menjadikan investor dan pebisnis enggan berinvestasi dan membuka usaha baik di pusat maupun daerah.

“Karena izin usaha di sini selama ini dikenal lama, bertele-tele, tidak efesien bahkan ada yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Padahal di negara-negara lain proses izin usaha dalam hitungan beberapa hari saja sudah terbit,” kata Mustolih di Jakarta, Rabu (18/12) siang.

Ia menambahkan, Pemerintah RI sedang menggodok Undang-Undang Omnibus Law, undang-undang yang akan merevisi berbagai aturan penghambat investasi. Dengan demikian, proses perizinan usaha nantinya lebih cepat dan efesien. Intinya menciptakan kemudahan bisnis.

Semangat pemerintah tersebut, kata Mustolih, patut diapresiasi dan mestinya dapat diimplementasikan di sektor jasa bisnis travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Ia mengatakan, proses izin usaha travel umrah selama ini memakan waktu 3 tahun. Sebab perusahaan disyaratkan harus berstatus menjadi Biro Perjalanan Wisata (BPW) selama minimal 2 (dua) tahun dari Dinas Pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Huruf F Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

“Proses izin (usaha travel umrah) di Kementerian Agama pun tidak sebentar karena harus mengurus dari level kantor kabupaten sampai ke pusat. Untuk memperpanjang izin pun kurang lebih sama prosesnya. Syarat tersebut sudah sangat tidak relevan dalam iklim bisnis di era 4.0 dan urgensinya dipertanyakan karena jelas-jelas mempersulit dan menghambat pebisnis mendapat izin usaha,” kata Mustolih.

Oleh karena itu, menurutnya syarat tersebut harus juga menjadi perhatian dalam rancangan Omnibus Law agar dipangkas dan dihilangkan. Semakin banyak travel umrah makin baik karena mendorong iklim usaha yang dapat menciptakan banyak lapangan kerja yang menyerap tenaga kerja. Selain itu harga jasa umrah juga makin kompetitif.
 

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Muchlishon